Halaman

Selasa, 01 Mei 2012

WALI TETAP BERADA DI MAJLIS MESKI TELAH MEWAKILKAN


Sudah menjadi kebiasaan masyarakat, terutama dikalangan kelas menengah ke bawah, seringkali wali nikah baik orang tua kandung, kakak kandung ataupun siapa saja yang kebetulan menjadi wali, mewakilkan pernikahan catin perempuan kepada penghulu. Atau atas pesan salah seorang pengantin agar Kyai yang menikahkan.
 
Dan tidak jarang pula dalam proses akad nikah tersebut, Kyai atau Penghulu setelah menerima akad wakalah/wakil untuk menikahkan, Kyai atau Penghulu memerintahkan wali untuk keluar dan tidak berada dalam majelis akad, dengan alasan sudah diwakilkan kok masih di majlis, dan kadang adapula yang mengucapkannya dengan nada tinggi.

Sebenarnya  dalam tinjauan fiqh apabila seorang wali nikah telah mewakilkan akad nikah kepada orang lain, kemudian ikut hadir dalam majlis akad tersebut, maka akad itu dihukumi sah, selama hadirnya si wali tersebut tidak untuk menjadi saksi nikah. Penjelasan ini dapat dilihat lebih lengkap dalam Hasyiyah al Bajuri II/102.

Seandainya bapak atau saudara yang mewakilkan sendiri dalam akad, dan hadir bersama yang lain agar keduanya menjadi saksi, maka pernikahan tersebut tidak sah karena saksi itu menegaskan keberadaan akad, maka wali tidak dapat menjadi saksi.


MENDAHULUKAN PIHAK TERTENTU DALAM AKAD NIKAH


Seringkali dalam pelaksanaan akad nikah, terkesan bahwa yang dinikahkan adalah pihak laki- laki, misalnya " Aku mengawinkan engkau (laki- laki) dengan dia (perempuan) anakku dengan mahar sekian...". Bukankah yang dinikahkan adalah pihak perempuan semisal kalimat " Aku mengawinkan anakku (fulanah) keppadamu (laki- laki) dengan mahar sekian..".

Bagaimanakah hukum akad nikah yang semacam ini ?

Jawab :
Dalam  akad  nikah  tidak  disyaratkan  harus  mendahulukan  salah  satu  pihak.  Jadi mendahulukan pihak lelaki atau pihak perempuan itu sama saja (sah). Contoh: “Aku mengawinkan  kamu  dengan  anak  perempuanku”  atau  “aku  mengawinkan  anak perempuanku  kepadamu”.  Keabsahan  mendahulukan  salah  satu  pihak  ini  juga berlaku dalam wakalah (mewakilkan wali).

Dasar Hukum

Kitab Sarh Raudloh.
  • Artinya: “Karena  sesungguhnya  kekeliruan  dalam  pengucapan  (ijab  qabul)  ketika tidak  merusak  makna,  sebaiknya  pengertian  itu  disamakan  dengan  kesalahan dalam I’rab (bacaan huruf terakhir), maksudnya (hal itu tidak menjadi masalah)”.

AKAD NIKAH UNTUK LEGALITAS

Sering  kali terjadi di tengah masyarakat kita, orang  melakukan  nikah  sirri dan  tidak  melalui  prosedur negara (baca KUA).  Dan karena satu dan lain hal, di kemudian  hari mereka merasa butuh untuk  meresmikan  pernikahannya  sesuai hukum negara yang  dalam  peresmian  tersebut  diharuskan untuk  melakukan akad nikah  lagi. 

Yang menjadi masalah adalah " Bagaimana hukum akad nikah yang kedua ini, serta haruskah pengantin laki- laki membayar mahar?"

Jawabannya adalah
"Hukum akad nikah yang kedua ini adalah Mubah dan dalam akad nikah kedua  ini pengantin pria tidak wajib membayar mahar lagi. Nikah kedua ini juga tidak mempengaruhi terhadap haqqut thalaq menurut pendapat yang shahih.

 Dasar Hukum
  • Fathul Baari XIII/159, (bab tentang orang yang melakukan transaksi jual beli dua kali) 
  •  Bercerita kepadaku (Imam Bukhori)  Abu  Ashim  dari Yazid  ibn Abi  Ubaidah  dari  Salmah RA. Salmah berkata  :  “saya  melakukan  transaksi  jual  beli  dengan  Nabi  Muhammad  SAW  di bawah  pohon,  kemudian  Rasul  berkata  padaku,  apakah  kamu  tidak  melakukan akad transaksi?  Saya telah melakukan akad wahai Rasulullah pada waktu pertama, Nabi berkata;  dan pada waktu  yang kedua.” Hadits riwayat al Bukhari.  
  • Ibn Munier berpendapat  :  Dari  hadits  ini  dapat  diambil manfaat  (kesimpulan  hukum)  bahwa mengulangi  akad  nikah  atau  yang  lainnya  itu  tidak  merusak  akad  yang  pertama berbeda  dengan  orang  yang  menyangka  bahwa  hal  itu  dari  ulama  as  Syafi'i
  • Penyusun kitab Fathul Bari berkata : “ Pendapat yang benar menurut ulama syafii, pernikahan itu sah tidak merusak sebagaimana disampaikan oleh mayoritas ulama”.

MENU, SYARAT DAN PROSEDUR PELAYANAN

1. PENDAFTARAN PERNIKAHAN

A. Catin laki-laki
  1. Surat Keterangan Untuk Menikah    (Model N1)
  2. Surat Keterangan Asal-Usul    (Model N2)
  3. Surat Persetujuan Calon Mempelai    (Model N3)
  4. Surat Keterangan Orang Tua    (Model N4)
  5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
  6. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
  7. Disertai pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
  8. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  9. Foto Copy Akta Kelahiran
  10. Foto Copy Kartu Keluarga
  11. Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
  12. Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
  13. Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
  14. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
  15. Pas Photo Ukuran 2x3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
  16. Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.

B. Catin perempuan
  1. Surat Keterangan Untuk Menikah    (Model N1)
  2. Surat Keterangan Asal-Usul    (Model N2)
  3. Surat Persetujuan Calon Mempelai    (Model N3)
  4. Surat Keterangan Orang Tua    (Model N4)
  5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
  6. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Janda Mati
  7. Surat Keterangan Wali
  8. Disertai pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
  9. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  10. Foto Copy Akta Kelahiran
  11. Foto Copy Kartu Keluarga
  12. Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
  13. Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
  14. Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
  15. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
  16. Pas Photo Ukuran 2x3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
  17. Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.
Keterangan:
  • Seluruh Surat Model N ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa
  • Bagi Pihak Yang mendaftar ditambah model N7

2 . REKOMENDASI NIKAH

A. Catin laki-laki
  1. Surat Keterangan Untuk Menikah    (Model N1)
  2. Surat Keterangan Asal-Usul    (Model N2)
  3. Surat Persetujuan Calon Mempelai    (Model N3)
  4. Surat Keterangan Orang Tua    (Model N4)
  5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
  6. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
  7. Surat Pengantar dari Kepala Desa setempat
    Disertai pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto Copy Akta Kelahiran
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
  • Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
  • Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
  • Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
  • Pas Photo Ukuran 2x3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
  • Surat pernyataan jejaka dan belum pernah menikah bermaterai Rp. 6.000,-

B. Catin perempuan
  1. Surat Keterangan Untuk Menikah    (Model N1)
  2. Surat Keterangan Asal-Usul    (Model N2)
  3. Surat Persetujuan Calon Mempelai    (Model N3)
  4. Surat Keterangan Orang Tua    (Model N4)
  5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
  6. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Janda Mati
  7. Surat Keterangan Wali
  8. Surat Pengantar dari Kepala Desa setempat
    Disertai pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto Copy Akta Kelahiran
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
  • Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
  • Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
  • Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
  • Pas Photo Ukuran 2x3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
  • Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.
Keterangan:
  • Seluruh Surat Model N ditandatangani dan Distempel Kepala Desa
  • Bagi rekomendasi perempuan, Calon Catin dan Wali Nikah harus dating sendiri untuk pemeriksaan berkas.

3 . PENDAFTARAN RUJUK
  1. Telah Ada Penetapan/Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
  2. Istri Masih dalam masa Iddah
  3. Bekas suami istri yang sepakat rujuk dating mendaftar ke KUA kec. Lasem dengan membawa akta cerai dan dua orang saksi
  4. KUA Kec. Lasem mengeluarkan surat keterangan rujuk (akta rujuk) kepada suami-istri yang rujuk
  5. Dengan membawa akta rujuk tersebut, suami-istri ke pengadilan agama untuk mengambil kembali buku nikah.

4. DISPENSASI PENGADILAN AGAMA IJIN KAWIN BAGI CATIN DI BAWAH UMUR

(Catin Laki-Laki Belum Genap Usia 19 Tahun Dan Catin Perempuan Belum Genap 16 Tahun Pada Tanggal Pernikahan)
  1. Mendaftar Ke KUA Kec. Lasem Dengan membawa blangko dan persyaratan pendaftaran pernikahan Lengkap
  2. KUA Kec. Lasem Mengeluarkan Surat Pemberitahuan adanya kekurangan persyaratan pernikahan (model N8) dan Surat Penolakan Pernikahan (Model N9)
  3. Mendaftar Permohonan Dispensasi NIkah Ke Pengadilan Agama Dengan membawa surat model N8 dan N9 yang dilampiri Berkas Model N Lengkap (N1,2,3,4,5,7) serta lampiran pendukung yang lain.
5.  DUPLIKAT BUKU NIKAH
  1. Membawa pengantar dari Kepala Desa setempat
  2. Bila Buku Nikah Hilang melampirkan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Setempat
  3. Jika buku nikah rusak melampirkan buku nikah yang telah rusak tersebut
  4. Membawa Pas photo 2x3 sebanyak 3 Lembar
6.  SURAT KETERANGAN JEJAKA/PERAWAN 
  1. Membawa Pengantar dari Kepala Desa setempat
  2. Melampirkan surat pernyataan jejaka/perawan/belum pernah menikah dengan diketahui kepala desa setempat dan dibubuhi materai Rp. 6.000,- Untuk permohonan surat keterangan Jejaka/Perawan/belum pernah menikah.

7. LEGALISASI BUKU NIKAH
  1. Buku Nikah telah di foto copy
  2. Membawa Buku Nikah Asli 
  3. Membawa KTP
8. PERWAKAFAN TANAH
  1. Status Tanah Jelas dan Merupakan milik Pribadi sempurna dan tidak dalam sengketa
  2. Wakif memilih 5 (lima) orang nadzir (pengelola Wakaf)
  3. Wakif (orang yang ber-wakaf) datang ke KUA Kec. Lasem bersama dengan Nadzir (Pengelola Wakaf) dan 2 (dua) orang saksi 
  4. Wakif, Nadzir (5orang) dan Saksi Membawa Photo Copy KTP  Masing-masing
  5. Wakif mengisi blangko ikrar wakaf (Model W1)
  6. Wakif Mengikrarkan wakafnya kepada nadzir sesuai tujuan wakaf dihadapan dua orang saksi dan PPAIW
  7. Kepala KUA Selaku PPAIW Menerbitkan akta ikrar wakaf (Model W2)
  8. Kepala KUA Mengesahkan kepengurusan nadzir (Blangko W5)
  9. Wakif bersama dengan nadzir Mendaftarkan tanah wakaf ke kantor BPN Kab. Rembang dengan dilampiri Sertifikat asli atau kutipan Buku C Asli.

9. SERTIFIKAT MEMELUK AGAMA ISLAM
  1. Yang bersangkutan datang ke KUA Kec. Lasem dengan membawa pengantar dari kepala desa setempat.
  2. Membawa pas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 Lembar
  3. Membawa 2 (dua) orang saksi yang beragama islam
  4. Mengucapkan 2 Kalimat syahadat dengan dituntun petugas KUA Kec. Lasem atau orang yang dipercaya menuntun.
  5. Bila telah bersyahadat dengan dituntun oleh tokoh agama Islam dihadapan 2 (dua) orang saksi di masjid setempat atau dilembaga keagamaan islam tertentu, dibuktikan dengan surat keterangan dari takmir atau pengurus lembaga keagamaan islam tersebut.
10.    INFORMASI IBADAH HAJI
 
KUA Kecamatan Lasem sebagai ujung tombak Departemen Agama juga memberi pelayanan mengenai informasi ibadah haji. Bagi masyarakat yang ingin mendapat informasi seputar ibadah haji: biaya, bimbingan manasik, jadwal keberangkatan dan kepulangan dan hal lain, bisa langsung datang ke KUA. Atau bila tak bisa datang langsung bisa melalui surat / tertulis. Dialamatkan ke KUA Kecamatan Lasem, Jl Tuban Km no 2 Rembang Telp. 0295 5504468 kode pos 59271. Sebagai informasi selama ini Lasem menjadi salah satu tempat konsentrasi Pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji.

11.    SERTIFIKASI ARAH KIBLAT
 
Di Kecamatan Lasem telah dibentuk Tim sertifikasi arah Kiblat dengan tugas melakukan pengecekan / pengukuran arah kiblat tempat-tempat ibadah umat Islam, masjid, musholla, makam maupun rumah pribadi/kantor instansi/perusahaan.
Syarat-syarat untuk memperoleh pelayanan pengukuran arah kiblat :
  1. Ta’mir masjid, musholla, langgar atau untuk rumah pribadi mengajukan surat permohonan kepada Tim Sertifikasi Arah Kiblat dengan diketahui Kepala Desa setempat.
  2. Untuk kantor dinas instansi / perusahaan, mengajukan surat permohonan pengukuran dengan ditandatangani pimpinan kantor yang bersangkutan
  3. Untuk makam, pihak Kepala Desa dengan persetujuan BPD mengajukan Surat Permohonan kepada Tim Sertifikasi Arah Kiblat.

12.    KONSELING PERKAWINAN DAN KELUARGA 
Bagi masyarakat  yang mengalami problematika seputar perkawinan dan rumah tangga  dan membutuhkan pelayanan konseling, KUA Kecamatan Lasem memberi pelayanan konseling melalui Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Syarat untuk memperoleh pelayanan konseling :
  1. Masyarakat / klien datang langsung ke Kantor KUA / BP4 Kec. Lasem
  2. Masyarakat / klien bisa juga menyampaikan problematikanya melalui surat / tertulis, dialamatkan kepada BP4 / KUA Kecamatan Lasem, Jl Tuban No. 2 Rembang kode pos 59271
  3. Masyarakat bisa juga memproleh layanan melalui telepon dengan menghubungi nomor (0295) 532335

13 . PENGHITUNGAN NILAI ZAKAT
 
Bagi masyarakat yang ingin mengeluarkan zakat, akan tetapi tidak dapat menentukan dan menghitung harta apa saja dan berapa nilai harta serta besarnya kewajiban yang harus dipenuhi maka KUA Kecamatan Lasem memberikan layanan kepada masyarakat untuk menentukan dan menghitung jumlah nilai zakat yang harus dibayarkan.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan tersebut bisa menyampaikan keinginannya dengan syaratnya :
  1. Datang langsung ke KUA Kecamatan Lasem
  2. Bisa juga melalui surat / tertulis. Dialamatkan ke KUA Kecamat Lasem Jl. Tuban Km no 2 Rembang kode pos 59271

 14. PRODUK HALAL

Dalam rangka melindungi konsumen muslim agar memperoleh produk-produk yang halal, khususnya produk makanan, minuman maupun kosmetika, KUA Kecamatan Lasem memberi pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikasi halal. Permohonan ini kemudian disampaikan kepada MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai lembaga yang berwenang di bidang tersebut.
    Syarat-syarat untuk mendapat pelayanan :
  1. Masyarakat mengajukan surat permohonan sertifikasi halal atas produk-produknya dengan diketahui Kepala Desa sembari dilengkapi contoh produk dan komposisi bahan-bahan, ijin usaha, KTP serta piagam penghargaan apabila ada.
  2. Bagi masyarakat yang mengajukan permohonan ini juga mesti siap untuk menerima kunjungan tim sertifikasi untuk melakukan pengecekan atas proses produksi yang dilakukan.

15. PENGADUAN PELAYANAN

Bagi masyarakat yang memiliki himbauan, saran dan keluhan atas pelayanan yang diberikan oleh jajaran personel KUA Kecamatan Lasem, dapat menyampaikan keluhan, kritikan dan berbagai masukan. KUA Kecamatan Lasem menyambut dengan terbuka setiap masukan yang datang, bahkan yang pahit sekalipun.
 
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan bisa menyampaikan melalui :
  1. Datang langsung ke KUA Kecamatan Lasem
  2. Bisa juga melalui surat / tertulis. Dialamatkan ke KUA Kecamat Lasem Jl. Tuban No. 2 Rembang kode pos 59271
  3. Masyarakat bisa juga memproleh layanan melalui telepon dengan menghubungi nomor (0295) 532335


PROFIL KEPALA KUA LASEM

SULTHON, S.Ag., MH


Terbuka, bersahaja, ramah dan bijaksana, itulah penampilan keseharian sosok Sulton, S.Ag, MH yang kini memangku amanat sebagai kepala KUA Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang.
Sulton, S.Ag, MH, memngku amat sebagai Kepala KUA Kec. Lasem terhitung sejak tanggal 29 Maret 2007 sampai dengan sekarang. Beliau dilahirkan di Rembang tepatnya di desa Pamotan Kec. Pamotan pada tanggal 08 Agustus 1969 dari pasangan Bp. Djazuli dan Sulatun. Pada tanggal 13 Agustus 2000 menikahi putri sulung pasangan Bp. Achmad Rifa’i dan Umi Hani’ah, yakni Nurul Ayni Rachmawati, S.Pd. dari pernikahan tersebut beliau dikaruniai satu orang anak laki-laki yatiu Nabil Fariz Nashrullah (5Th).

Riwayat pendidikan beliau dari mulai tingkat dasar sampai jenjang Pascasarjana adalah sebagai beikut: 
  • SDN Pamotan IV   pada tahun 1976  -  1982
  • MTs N Pamotan pada tahun 1982  -  1985
  • PGA N Lasem pada tahun 1985  -  1988
  • IAIN Walisongo pada tahun  1988  - 1994
  • S2 Magister Hukum UNISULA Semarang pada tahun 2008  - 2010   
Saat menjadi mahasiswa IAIN walisongo Fakultas Ushuluddin Kudus beliau aktif sebagai anggota Resimen Mahasiswa (MENWA). Disamping di Resimen Mahasiswa juga terlibat di banyak kegiatan, antara lain Pramuka, teater, PMII dan beberapa kelompok diskusi yang pada waktu itu cukup berkembang di Kudus.

Beliau juga tercatat sebagai santri di Ponpes Darunnajah yang diasuh oleh KH Fahrurrozi (alm.)  semenjak menjadi mahasiswa sampai lulus. Riwayat beliau sebagai “santri” sebelum nyantri di Ponpes Darunnajah Kudus, diawali saat beliau masih tinggal di kampung halaman.

Saat beliau belajar di SD dan MTs Negeri Pamotan, tercatat sebagai murid Madrasah Diniyyah Fatimiyyah Pamotan. Beliau juga nyantri di Ponpes Nurul Huda Tajen Pamotan yang diasuh oleh KH Muthi’ Ma’shum (alm.) hingga lulus dari PGA negeri Lasem. 

Maka tak mengherankan jika beliau dikenal sebagai pejabat yang cukup dekat dengan para kyai. Di samping latar-belakang pendidikan beliau yang selalu di bawah bimbingan para kyai, beliau sangat menyadari bahwa para kyai adalah salah satu guru dan sekaligus mitra dalam melayani masyarakat.  Di manapun beliau bertugas, beliau pasti sangat dekat secara pribadi dengan ulama di wilayah tersebut. Di samping tentu saja dekat dengan tokoh masyarakat lain dan masyarakat itu sendiri.

Beliau mengawali karier kepegawaiannya dimulai semenjak lulus S1 dari IAIN Walisongo Kudus Fak. Ushuluddin Tahun 1994 yang langsung diterima sebagai pegawai negeri Sipil pada tahun 1997 lewat seleksi formasi CPPN. Tugas pertama beliau sebagai PNS ditempatkan di KUA kec. Gunem sampai dengan Pebruari 2000 yang kemudian dialih tugaskan di KUA Kec. Lasem pada tanggal 1 Juni 2000.


Tanggal 01 Desember 2003 Sulton, S.Ag, MH. Dipromosikan menjadi kepala KUA Kec. Sarang I. Terhitung mulai 01 Mei 2006 disesuaikan jabatannya / impassing jabatan fungsional penghulu. Pada tahun 2006 tanggal 17 Juli di mutasi kembali dan beralih tugas dari Kepala KUA Kec. Sarang I ke KUA Kec. Bulu. Dan akhirnya pada tanggal 29 Maret 2007 lagi-lagi, Sulton, S.Ag, MH menerima SK mutasi dan beralih tempat tugas di KUA kec. Lasem sampai dengan sekarang.

Untuk meningkatkan SDM, beliau melanjutkan Studi S2 Program Magister Hukum di Unissula mulai tahun 2008 dan lulus/wisuda pasca sarjana tahun 2010.
Kegiatan sosial keagamaan yang telah dilakukan diantaranya:
  1. Ketua Umum LP. Ma’Arif NU MWC Pamotan tahun 2006-sampai dengan sekarang
  2. Bendahara Pembangunan Musholla RW.05 Candisari Pamotan
  3. Donatur SMK NU Pamotan
  4. Donatur Yayasan Al-Ikhlas Pati
  5. Sekretaris MWC NU Pamotan Periode 2000 – 2005
Sedangkan dalam tugas lembaga semi resmi, KUA Ke. Lasem, Sulton, S.Ag, MH berperan aktif sebagai:
  1. Ketua BAZ Kec. Lasem
  2. Ketua Satgas Gerakan Keluarga Sakinah
  3. Sekretaris MUI Kec. Lasem
  4. Ketua LPTQ Kec. Lasem
  5. Pembina Dharma Wanita Kec. Lasem
 Sebagai seorang pimpinan di KUA Lasem, oleh pegawai yang lain ia dikenal bijaksana dan sangat memperhatikan anak buahnya. Beliau bisa menempatkan diri sebagai pimpinan, sahabat, keluarga dan guru yang baik. Filosofinya dalam melaksanakan tugas-tugas kesehariannya sebagai abdi masyarakat dan abdi negara adalah bekerja dan melayani masyarakat sebagai ibadah.

Beliau dikenal sangat memperhatikan kepentingan umat, pengembangan agama islam dan senantiasa berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat dalam beragama dan beramal sosial. Beliau mampu membina hubungan kerja yang baik dengan segala lapisan masyakarat, birokrat dan ulama. Beliau tidak pernah membeda-bedakan status sosial dan status ekonomi masyarakat yang dilayaninya. Walaupun tegas dalam menerapkan aturan, namun beliau dikenal bijaksana dan bisa memberi solusi atas segala problem yang dialami masyarakat.

Demikian profil singkat Sulton, S. Ag, MH. Walau sederhana dan ringkas semoga bisa memberi informasi tentang siapa dan bagaimana beliau.
Wallahu a’lam bi al shawab

PROFIL KUA KECAMATAN LASEM KAB. REMBANG

KATA PENGANTAR


Assalamualaikum Wr.Wb.
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allh SWT, bahwa kami segenap pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasem dengan Ridho dan Karunia-Nya telah dapat melaksanakan tugas-tugas yang diembankan kepada kami selama ini dan melaksanakan beberapa tugas keagamaan, sebagaimana diamanatkan dalam Kepres No. 45 tahun 1974.
 Dengan kerendahan hati, walaupun dengan bentuk yang masih sangat sederhana kami paparkan profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasem yang mendeskripsikan aktifitas dan kinerja perkantoran yang terselenggara.

Kami menyadari sepenuhnya bahwa apa yang kami sampaikan dalam profil ini penuh dengan keterbatasan dan kekurangan baik dalam hal ketidaksempurnaan substansi, teknis dan format penulisan sehingga perlu diperbaiki dan perlu ditingkatkan, demi kemajuan sesuai yang di harapkan.
Kemudian kritik, saran dan segala bimbingan pengarahan senantiasa kami harapkan untuk langkah perkembangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasem selanjutnya kearah lebih baik. Selanjutnya, ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada:
  1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang
  2. Kasubag TU, Kasi Urais, Kasi Penamas, Kasi Penyelenggara Haji Umroh, Kasi Mapenda, Kasi Pekapontren dan Gara Zawa beserta seluruh staff Kandepag Kab. Rembang
  3. Camat Lasem beserta Muspika dan Kepala UPT/Dinas Instansi di lingkungan Kecamatan Lasem atas kerjasama yang baik
  4. Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pembantu PPN, Penyuluh Non PNS, Perawat Jenazah Putra/Putri, Masyarakat Lasem serta semua pihak yang tidak kami sebut satu persatu yang telah membantu kinerja kami.
Semoga amal dan niat ikhlas dari berbagai pihak tersebut dapat diterima oleh Allah sebagai pahala serta mendapat balasan kebaikan dari-Nya. Jazakumullah khairan katsira.

Wassalamu’alaikum wr.wb.
Lasem,  01  Mei 2012
Kepala KUA Lasem



Sulton, S.Ag, MH
NIP. 19690808 199703 1 001



SEKAPUR SIRIH

 
KUA Kec. Lasem sebagai salah satu institusi pemerintah dibawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang merupakan salah satu bagian dari institusi pemerintah yang ada di Kabupaten Rembang. Oleh karena itu untuk mengatur dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima dan memuaskan, maka dijabarkan dalam sasaran rencana kinerja sebagai berikut;

  1. Mengadakan peningkatan sistem administrasi, dokumentasi dan pelayanan publik,
  2. Meningkatkan kualitas SDM dan pelayanan publik dalam pencatatan nikah dan rujuk,
  3. Meningkatkan pembinaan dan kualitas keluarga sakinah sehingga terwujud kemandirian keluarga,
  4. Meningkatkan pembinaan sistem pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial yang profesional dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan ummat,
  5. Mewujudkan pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal dan kehidupan ummat beragama,
  6. Mewujudkan pelayanan haji yang memuaskan dan berkualitas sehingga terwujud jama’ah haji yang mandiri.

Dalam upaya memaksimalkan sasaran rencana kinerja tersebut, maka ditetapkan suatu tujuan, yaitu:
  1. Mewujudkan sistem administrasi, dokumentasi dan pelayanan publik yang baik dan akuntabel,
  2. Menciptakan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat dalam pencatatan nikah dan rujuk, mewujudkan keluarga yang harmonis, bahagia dan sejahtera serta terwujudnya kemandirian keluarga.
  3. Mewujudkan pembinaan sistem pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial  yang profesional dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan ummat,
  4. Meningkatkan pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal dan kehidupan ummat beragama,
  5. Meningkatkan pelayanan haji yang memuaskan dan berkualitas sehingga terwujud jama’ah haji yang mandiri.

Dari paparan sasaran dan tujuan tersebut, maka diaplikasikan dalam bentuk operasional yang tertuang dalam rencana program dan kegiatan KUA Kec. Lasem. Langkah-langkah solutif dan futuristik yang diambil oleh KUA Kec. Lasem adalah: memberikan pemahaman agama secara sistematis, berkesinambungan dan berwawasan global-demokratis, mengoptimalkan sumber dana anggaran sesuai program prioritas dan memaksimalkan potensi SDM KUA melalui kegiatan pendidikan non formal, seperti : kegiatan pelatihan, seminar maupun kegiatan sosialisasi peraturan atau kebijakan baru.Dari sekian banyak program dan kegiatan tersebut tingkat keberhasilannya baik, karena hampir seluruh rencana program dan kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

Adapun dalam pelayanannya, KUA Lasem mengedepankan Motto :


“PELAYANANKU ADALAH IBADAHKU”


dengan Visi :


"TERWUJUDNYA MASYARAKAT KECAMATAN LASEM
YANG BERIMAN, BERTAQWA DAN BERAKHLAQ MULIA
SERTA SEHAT LAHIR-BATIN"

serta Misi sebagai berikut :


1.    MENINGKATKAN PELAYANAN BIDANG ORGANISASI DAN KETATA-LAKSANAAN
2.    MENINGKATKAN PELAYANAN TEKNIS DI BIDANG:
  • ADMINISTRASI NIKAH DAN RUJUK
  • ADMINISTRASI KEPENGHULUAN DAN KELUARGA SAKINAH
  • ADMINISTRASI KEMASJIDAN
  • ADMINISTRASI ZIS DAN WAKAF
3.    MENINGKATKAN PELAYANAN INFORMASI HAJI DAN UMROH
4.    MENINGKATKAN PELAYANAN INFORMASI MADRASAH DAN PONDOK PESANTREN
5.    MENINGKATKAN PELAYANAN LINTAS SEKTORAL DAN KEMITRAAAN UMAT


PROGRAM UNGGULAN KUA LASEM :



  1. Komputerisasi data nikah dengan program SIMKAH Online berbasis IT (Komputerisasi Blangko Nikah: Cetak Akta Nikah, NA, NB, NC)
  2. Tim Sertifikasi Arah Kiblat (Pengukuran Arah kiblat di Semua tempat ibadah dan makam)
  3. Sertifikasi tanah wakaf dan ikrar wakaf dengan sistem jemput bola
  4. Perawat Jenazah (Modin) Putra/Putri di Setiap Desa
  5. Layanan Masyarakat dan konseling pernikahan melalui internet online menggunakan Jaringan Informasi teknologi dengan akun :
  • Email ;  kualasem@yahoo.com
  • Blog   ;  www.kualasem.blogspot.com
  • Fb      ;  KUA Lasem



PENDAHULUAN

PROLOG


Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari struktur Kementerian Agama, bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama. KUA merupakan bagian paling bawah dari struktur Kementerian Agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam satu wilayah kecamatan, sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam di wilayah kecamatan.


Perkantoran terkait erat dengan manajemen yang baik, demikian pula Kantor Urusan Agama yang juga harus menerapkan prinsip dasar manajemen, diantaranya:
  1. Planning: Yaitu adanya proses pemikiran dan penentuan secara matang dari berbagai hal yang akan dikerjakan hari ini dan hari mendatang dalam rangka pencapaian tujuan akhir yang telah direncanakan
  2. Organizing: Yaitu proses pengelompokan orang-orang, sarana-prasarana, tugas dan tanggungjawab serta wewenang, sehingga tercapai tujuan organisasi yang dapat digerakkan sebagai satu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
  3. Actuating: Yaitu proses berjalannya sebuah tanggungjawab dan kewenangan yang harus dilaksanakan dalam pelayanan sehari-hari
  4. Controlling: Yaitu proses pengamatan dari seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah digariskan
Ke-empat prinsip tersebut harus dijalankan dalam sebuah organisasi termasuk Kantor Urusan Agama karena dengan manajemen yang baik dan benar maka apa yang menjadi tugas-tugas pokoknya akan dapat dilaksanakan sesuai harapan.

Hal yang tidak kalah penting dalam pencapaian sebuah tujuan adalah kemampuan para pegawai yang dimotori oleh kepala KUA dalam mengenal masyarakat dengan adat dan kebiasaan yang ada karena tugas pokok Kantor Urusan Agama adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang pembangunan keagamaan. Hal ini dikarenakan disetiap daerah mempunyai karakteristik tersendiri yang tentu cara menghadapinya akan menjadi berbeda-beda. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh banyak hal, diantaranya tingkat pendidikan, jenis mata pencaharian, tingkat status sosial, ekonomi dan kualitas kadar keberagamaan dan lain sebagainya.

Di era reformasi dan transparansi seperti sekarang ini muncul sebuah paradigma dan tuntutan baru dari masyarakat tentang pelaksanaan tugas KUA sebagai pelayan public yang mengarah pada perbaikan dan penyempurnaan pelayanan yang lazim dikenal dengan istilah pelayanan prima. Dalam hal perbaikan dan penyempurnaan pelayanan ini telah disikapi dan disambut baik pemerintah dan didukung oleh seluruh pimpinan dan segenap jajaran dilingkungan Kementerian Agama dengan menerbitkan peraturan-peraturan sebagai berikut:
  • Instruksi Menteri Agama RI Nomor 01 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2000 tentang Pedoman Perbaikan Pelayanan Masyarakat.
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota di bidang dUrusan Agama Islamdi wilayah kecamatan.
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 298 tahun 2003 tentang Pencatatan Nikah
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
Dalam merespon tuntutan masyarakat KUA diharapkan mampu bekerja secara efektif, efisien, professional dan amanah. Profil Kepala KUA sebagai manajer harus mampu tampil sebagai sosok yang kharismatik dan berwibawa sehingga mampu mengorganisir orang-orang yang menjadi bawahan. Dan begitu pula bawahan sebagai anak buah harus mampu tampil professional sesuai bidang yang dibebankan. Dengan demikian maka akan tercapai satu keseimbangan dan keterpaduan yang akan menjadi satu kesatuan gerak menuju satu tujuan yaitu pelayanan prima kepada masyarakat.

Dalam penjabarannya KUA mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
  • Menyelenggarakan statistic dan dokumentasi kegiatan perkantoran
  • Menyelenggarakan surat-menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama
  • Pelaksanaan pencatatan nikah dan rujuk bagi masyarakat setempat yang beragama Islam, mengurus dan membina masjid, zakat wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan keluarga sakinah, penanganan lintas sektoral dan yang terbaru adalah penyelenggara manasik haji tingkat kecamatan.
Dari hal tersebut maka KUA Kec. Lasem menyusun profil tahun ini sebagai bahan acuan untuk mendapatkan data yang valid sekaligus sebagai bahan evaluasi,referensi data dan laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA Kecamatan Lasem, sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.

Disusunnya profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut:
  • Dalam rangka memberikan gambaran dan informasi serta referensi secara garis besar dari seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KUA Kec. Lasem
  • Sebagai bahan penilaian dan kajian serta evaluasi terhadap program kerja KUA Kec. Lasem tentang program yang telah dilaksanakan maupun yang belum
  • Sebagai laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA Kec. Lasem, sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA.

Ruang Lingkup

  • KUA Kec. Lasem merupakan unit pelaksana dari Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang yang ada di daerah/wilayah Kec. Lasem, yang mana segala kegiatan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Wilayah Kec. Lasem.
  • KUA Kec. Lasem secara struktural dan fungsional merupakan bagian dari instrument pemerintah yang dalam melaksanakan tugasnya tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait yang ada di wilayah Kecamatan.

GAMBARAN UMUM TENTANG KUA LASEM

SEJARAH SINGKAT 


Sejak dibentuknya Kementerian Agama tanggal 03 Januari 1946, selang beberapa bulan lahir pula Kantor Urusan Agama Kecamatan di seluruh Indonesia, termasuk KUA Kecamatan Lasem. Pada awal masa berdirinya, KUA Kecamatan Lasem yang dahulu bernama Balai Nikah Kec. Lasem menempati tanah wakaf yang bersebelahan dengan bangunan Masjid Baiturrohman di dk. Kauman desa Karangturi Kecamatan Lasem dengan status pinjam pakai mulai tahun 1946 hingga tahun 1980, dengan kondisi pegawai yang terbatas serta sarana dan prasarana seadanya. Kemudian pada tahun 1980 KUA Kecamatan Lasem mendapatkan bantuan dana untuk bangunan dari BKM pusat di atas tanah seluas 781 m2 dengan sertifikat hak pakai No. 00001 di desa Sendangsari sampai dengan sekarang.

Adapun perkembangan Kantor Urusan Agama [KUA] Kecamatan Lasem dari segi organisasi dan pelayanan telah mengalami beberapa peningkatan yaitu antara lain
  1. Kesadaran masyarakat lasem dalam beragama meningkat, dengan bukti kualitas keimanan  dan ketaqwaan semakin mantap yaitu jumlah masjid sebanyak 35 buah dengan kondisi bangunan yang representative, demikian juga jama’ah haji semakin banyak jumlahnya dimana setiap tahun jumlah masyarakat yang menunaikan ibadah haji semakin meningkat.
  2. Kesadaran masyarakat dalam beribadah sosial juga cukup tinggi  yaitu mereka mewakafkan harta miliknya untuk tempat-tempat ibadah maupun yang lain, sehingga tahun 2012 ini tanah yang telah diwakafkan sebanyak 80 bidang dengan luas 65.646 m2
Begitu juga dalam segi pendidikan telah mengalami peningkatan. Sedangkan jumlah tempat ibadah di kecamatan Lasem yaitu:
  • Masjid       :  35
  • Musholla   :  42
  • Langgar     : 165
  • TPQ           : 69
  • Madin        : 20
  • MI              : 2
  • MTs            : 3
  • MA            : 3
  • Ponpes       : 30

Keadaan Geografis dan Demografis


KUA Kecamatan Lasem terletak di jalan sunan Bonang Km. 2 Lasem, berada di jalur Pantura. Kecamatan Lasem mempunyai wilayah 20 desa yang berbatasan dengan daerah lain :
  • Sebelah Utara       : Laut Jawa
  • Sebelah Selatan    : Kecamatan Pancur
  • Sebelah Timur      : Kecamatan Sluke
  • Sebelah Barat       : Kecamatan Rembang.

Penduduk yang mendiami wilayah Kecamatan Lasem merupakan penduduk yang Semi heterogen. Hal tersebut dapat dilihat dari data statistik kependudukan Kec. Lasem. Dengan jumlah penduduk sebanyak 49.856 jiwa dengan rincian pemeluk agama sebagai berikut:
1. Penduduk yang beragama Islam                     : 46.687
2. Penduduk yang beragama Kristen                  :   1.298
3. Penduduk yang beragama Katolik                  :   1.120
4. Penduduk yang beragama Budha                    :      701
5. Penduduk yang beragama Hindu                    :        50
6. Penduduk yang beragama Konghucu             :           -

Dari data di atas, Islam merupakan agama mayoritas yang dipeluk oleh penduduk wilayah Kecamatan Lasem, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap prosentase pelayanan pernikahan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasem.
Jumlah peristiwa NTCR tahun 2009-2011

  1. Pada tahun 2009  jumlah peristiwa Nikah sebanyak  444, Talak    11, Cerai    16, dan Rujuk    0
  2. Pada tahun 2010  jumlah peristiwa Nikah sebanyak  542, Talak    10, Cerai    32, dan Rujuk    0
  3. Pada tahun 2011  jumlah peristiwa Nikah sebanyak  508, Talak    13, Cerai    47, dan Rujuk    0

Dalam memberikan pelayanan Nikah Rujuk serta layanan keagamaan lainnya, KUA Lasem dibantu oleh Pembantu PPN yang berjumlah 25 orang dan kesemuanya telah ber SK kecuali 2 orang. Sedangkan Jumlah penyuluh Agama Islam Non PNS berjumlah 13 orang.

Adapun wilayah Kecamatan Lasem terbagi ke dalam 20 desa, yaitu:
  1. Karasgede
  2. Jolotundo
  3. Sendangcoyo
  4. Ngargomulyo
  5. Kajar
  6. Selopuro
  7. Sumbergirang
  8. Karangturi
  9. Babagan
  10. Dorokandang
  11. Gedongmulyo
  12. Soditan
  13. Ngemplak
  14. Sendangasri
  15. Gowak
  16. Sriombo
  17. Binangun
  18. Boang
  19. Tasiksono
  20. Dasun


Mata Pencaharian Masyarakat



Ada beberapa hal yang mempengaruhi mata pencaharian penduduk sebuah wilayah, diantaranya adalah keadaan tanah wilayah itu sendiri, tingkat pendidikan dan jauh tidaknya rumah penduduk dengan lokasi industri.

Wilayah Kecamatan Lasem merupakan wilayah yang terdiri dari daerah pesisir pantai, pertambakan, pedesaan, persawahan, perkebunan dan pegunungan dengan jenis pekerjaan penduduk yang heterogen. Ada sebagian penduduk Kecamatan Lasem yang bekerja sebagai nelayan, petani sawah dan penggarap kebun, buruh, sopir, pedagang, anggota Polri/TNI dan PNS. Namun ada juga yang berprofesi sebagai pengrajin kuningan, pengrajin batik, buruh pabrik, guru, dan wiraswasta.


PROFIL KUA KECAMATAN LASEM  


Sejarah Singkat



Warga Kecamatan Lasem merupakan warga yang agamis dan mayoritas beragama Islam, sehingga sebagian dari praktek kehidupan masyarakat menggunakan hukum Islam. Praktek ini telah terjadi sejak Islam masuk di wilayah Lasem. Berlakunya hukum perkawinan Islam bagi pemeluknya mengakibatkan munculnya lembaga yang mengatur bidang perkawinan Islam ini sehingga proses pernikahan tidak terjadi secara liar. Sedangkan yang mengatur perkawinan di desa-desa pada saat itu adalah modin sebagai pemuka agama setempat. Namun tentu saja pengaturan ini tidaklah seperti jaman sekarang karena pada saat itu belum dilakukan pencatatan.

Setelah Indonesia merdeka dan lahir UU No. 22 Th. 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk untuk wilayah Jawa dan Madura, kemudian disusul dengan lahirnya UU No. 32 Tahun 1954 tentang pembelakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 untuk wilayah Luar Jawa dan Madura, sehingga setelah berlakunya Undang-Undang tersebut maka praktis hukum perkawinan produk Hindia Belanda tidak berlaku lagi dan undang-undang yang berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia baik yang beragama Islam maupun non Islam, warga pribumi maupun warga keturunan adalah UU No. 22 Tahun 1946 itu. Lalu UU No. 22 Tahun 1946 ini disempurnakan lagi dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang semakin mengukuhkan eksistensi lembaga pencatatan nikah di masing-masing wilayah kecamatan yaitu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Letak Kantor KUA Kecamatan Lasem


Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasem terletak di Jl. Sunan Bonang KM. 2 Lasem, Kode Pos 59271 email: kualasem@yahoo.com, facebook: kualasem dan blog: www.kualasem.blogspot.com.

Letak ini sangat strategis karena mudah dijangkau dengan kendaraan dan angkutan umum.

Kepegawaian


Pegawai merupakan salah satu unsur penting yang keberadaannya sangat vital dalam hal keberhasilan sebuah program. Yang dimaksud disini adalah pegawai yang mampu menjadi sumber daya manusia (man power) yang memiliki semangat dan kemampuan dalam berbagi bidang yang menjadi tugas Kantor Urusan Agama. Untuk membentuk ini semua, kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasem berusaha secara kontinyu mengadakan evaluasi terhadap kinerja para pegawainya sehingga terbentuk pegawai yang cakap dalam menjalankan tugasnya, prima melayani masyarakat.
  1. Kepala KUA      :  SULTON, S.Ag, MH , Penata Tk. 1/III d  NIP. 196908081997031001
  2. Penghulu            :  H. M. ALI AKHYAR,S.Ag , Penata/ III c   NIP. 197706162001121002
  3. Staf Pelaksana    :  SITI CHOLIFAH, SH, Penata/ IIIc, NIP. 197005251991032001
  4. Staf Pelaksana    :  WIWIK YULIATI, Penata Muda Tk.1/ IIIb, NIP. 196407041985031002
  5. Staf Pelaksana    :  M. ROZIKIN , Pengatur Muda/ IIa, NIP. 196803042009011003        

Dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasem didukung oleh 5 pegawai yang terdiri dari 1 (satu) orang Kepala dan 1 (Satu) orang Penghulu serta 3 (Tiga) orang Staf yang masing-masing menangani bidang kerja tertentu. Semuanya berstatus Pegawai Negeri Sipil dan dapat bekerja dalam bidang yang menjadi tugas dan wewenang KUA.

Namun demikian mereka tetap mampu menangani bidang kerja yang lain ketika yang bersangkutan sedang berhalangan atau mendapatkan tugas khusus. Ke-Lima personel beserta tugasnya tersebut adalah:
  • SULTON, S.Ag, MH ( Kepala KUA )
      Dengan uraian tugas :
  1. Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan KUA Kec. Lasem
  2. Merumuskan sasaran, program, kebijakan pimpinan dan rencana kegiatan
  3. Membagi, Merencanakan, menggerakkan mengkoordinasikan dan mengarahkan serta Mengevaluasi pelaksanaan TUPOKSI KUA
  4. Melaksanakan penyelenggaraan teknis administrasi, tata usaha dan rumah tangga KUA Kec. Lasem, bimbingan dan pelayanan NR, pembinaan kemasjidan, zawaibsos dan baitul maal, pengembangan keluarga sakinah dan kependudukan serta pembinaan Terhadap Badan Semi Resmi
  5. Melakukan Pembinaan Dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas Pegawai
  6. Melaksanakan Tugas-Tugas sebagai PPN dan PPAIW
  7. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait Di Tingkat Kecamatan
  8. Mengadakan Pembinaan Dan Melakukan Kerjasama Dengan Ormas Islam Yang Ada Di Wilayah Kec. Lasem
  9. Melakukan Pembenahan Secara Fisik Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Kondisi Balai Nikah Maupun Tata Ruang Kantor
  10. Menelaah dan memecahkan masalah pelaksanaan tugas KUA Kec. Lasem
  11. Menilai dan mengevaluasi laporan / hasil kerja bawahan
  12. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
  14. Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas dan Hasil Kerja Kepada Atasan Langsung 
  • H. M. Ali Akhyar, S.Ag ( Penghulu)
     Dengan uraian tugas :
  1. Merencanakan kegiatan kepenghuluan
  2. Pengawasan pencatatan nikah rujuk
  3. Pelaksanaan pelayanan nikah rujuk
  4. Penasehatan dan konsultasi nikah rujuk
  5. Pemantauan pelanggaran ketentuan nikah rujuk
  6. Pembinaan keluarga sakinah
  7. Melaksanakan konsultasi keluarga sakinah secara online
  8. Pembinaan organisasi semi resmi dan organisasi sosial kemasyarakatan /keagamaan
  9. Pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan
  10. Mengadministrasi pendaftaran talak, cerai dan rujuk
  11. Mengadministrasi serta mengagendakan pemeriksaan calon pengantin
  12. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan entri data melalui komputer dan yang terkait dengan pengelolaan IT
  13. Mengadminitrasi pelaksanaan nikah rujuk
  14. Mengadministrasikan data catin dispensasi (kurang umur, adhol) serta nikah masal
  15. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kemitraan ummat, produk halal dan Hisab Rukyat
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
  17. Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas

  • SITI CHOLIFAH, SH ( Staf Pelaksana )
      Dengan uraian tugas :
  1. Mengetik surat-surat dan naskah-naskah
  2. Menerima dan meneruskan surat-surat
  3. Menerima pendaftaran kehendak nikah
  4. Mengadministrasi data anak yatim
  5. Mengadministrasi data nikah poligami
  6. Memberikan pelayanan serta mengadministrasikan permohonan Surat Keterangan masuk Islam
  7. Mengelola dan bertanggungjawab atas pengamanan, ketersediaan dan pelayanan arsip serta dokumen KUA
  8. Mencatat, mengagenda serta melaksanakan administrasi kegiatan yang berhubungan dengan tata usaha dan kerumah-tanggaan kantor
  9. Mengadministrasikan data majelis taklim
  10. Menata buku perpustakaan kerja
  11. Melayani permintaan surat-surat berupa rekomendasi nikah, duplikat surat nikah, legalisasi, dll
  12. Mengadministrasi kegiatan lintas sektoral
  13. Membuat daftar hadir (absensi pegawai)
  14. Mempersiapkan perangkat kerja KUA
  15. Membuat data inventaris kantor
  16. Melaksanakan kegiatan rumahtangga KUA
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
  18. Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas

  • WIWIK YULIATI

     Dengan urain tugas :
  1. Memberikan pelayanan serta mengadministrasikan permohonan Surat Keterangan masuk Islam
  2. Menerima titipan bea pencatatan nikah
  3. Membuat segala pembukuan keuangan kantor yang bersumber dari DIPA maupun dari sumber-sumber lain yang sah
  4. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan DIPA maupun dari sumber-sumber lain yang sah
  5. Melayani permintaan surat-surat berupa rekomendasi nikah, duplikat surat nikah, legalisasi, dll
  6. Mengelola dan bertanggungjawab atas pengamanan, ketersediaan dan pelayanan arsip serta dokumen KUA
  7. Mencatat, mengagenda serta melaksanakan administrasi kegiatan yang berhubungan dengan tata usaha dan kerumah-tanggaan kantor
  8. Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
  9. Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas
  • MUHAMMAD ROZIKIN

     Dengan uraian tugas :
  1. Melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan Kemasjidan, Zakat Wakaf Ibadah Sosial dan baitul Maal
  2. Mencatat, mengagenda serta melaksanakan administrasi kegiatan yang berhubungan dengan kemasjidan, zakat, wakaf, ibadah sosial dan baitul maal
  3. Mengumpulkan dan menyimpan data kemasjidan, zakat, wakaf, ibadah sosial dan baitul maal.
  4. Melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan Kemasjidan, Zakat Wakaf Ibadah Sosial dan baitul Maal
  5. Mencatat, mengagenda serta melaksanakan administrasi kegiatan yang berhubungan dengan kemasjidan, zakat, wakaf, ibadah sosial dan baitul maal
  6. Mengumpulkan dan menyimpan data kemasjidan, zakat, wakaf, ibadah sosial dan baitul maal
  7. Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
  8. Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas



Kegiatan Administrasi



Adapun kegiatan KUA Lasem yang telah dilaksanakan adalah:

  • Administrasi
  1. Menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi
  2. Menyelenggarakan surat-menyurat
  3. Pengurusan surat
  4. Kearsipan
  5. Pengetikan
  6. Rumah Tangga KUA
  • Pencatatan Nikah dan Rujuk
  1. Pendaftaran kehendak nikah
  2. Pemeriksaan calon pengantin
  3. Pengumuman kehendak nikah
  4. Penasehatan calon pengantin
  5. Melaksanakan pencatatan nikah
  6. Penerbitan kutipan akta nikah (model NA)
  • Pelayanan Peristiwa Nikah dan Rujuk
  1. Pengumuman kehendak nikah
  2. Pelaksanaan Sus Catin
  3. Pelayanan pelaksanaan pernikahan
  4. Pelaporan peristiwa nikah dan rujuk

  • Penasehatan Perkawinan
  1. Pelaksanaan identifikasi bahan-bahan penasehatan perkawinan
  2. Pelaksanaan penyusunan bahan-bahan penasehatan perkawinan
  3. Pelaksanaan penasehatan perkawinan
  4. Evaluasi dan laporan
  • Pembinaan Keluarga Sakinah
  1. Identifikasi Keluarga Sakinah
  2. Penetapan Tingkat Keluarga Sakinah
  3. Melakukan Pembinaan Keluarga Pra Sakinah
  4. Monitoring desa binaan keluarga sakinah
  • Pengembangan Kepenghuluan
  1. Pelaksanaan Fatwa Hukum Munakahat
  2. Pelaksanaan bidang mu’amalat
  • Pembinaan IBSOS, Zakat, Wakaf
  1. Pembinaan takmir masjid dan musholla
  2. Sosialisasi dan pembinaan Zakat
  3. Inventarisasi lokasi wakaf
  4. Penerbitan AIW/APAIW
  5. Mengusulkan pensertifikatan tanah wakaf
  6. Penggalangan infaq dan shadaqah
  7. Penyaluran zakat, infaq dan shadaqah
  8. Mendata dan mengkoordinir Modin Putri
  9. Pelatihan Modin/Perawat Jenazah Putri
  • Manasik Haji
  1. Membentuk panitia manasik haji tingkat kecamatan
  2. Menyiapkan tempat manasik haji
  3. Menyiapkan pembimbing manasik yang terdiri dari pembimbing ibadah haji dan tim kesehatan calon jamaah haji
  4. Mengundang calon jamaah haji untuk mengikuti manasik haji di kecamatan lasem
  5. Memberikan pelayanan manasik haji dengan sebaik-baiknya
  6. Memberi informasi penting kepada calon jamaah haji
  7. Membuat LPJ pelaksanaan manasik haji
  • Badan Hisab Rukyat
  1. Melaksanakan pengukuran arah kiblat pada tempat-tempat ibadah Islam, perumahan dan kantor.
  2. Pengukuran serta pemasangan tanda arah kiblat pada makam.
  3. Melakukan sosialisasi arah kiblat yang benar kepada masyarakat
  4. Memberikan pelayanan pengukuran arah kiblat di rumah warga yang mengajukan permohonan pengukuran
  5. Memberikan jadwal sholat dan imsakiyah kepada masyarakat disesuaikan dengan lokasi masing-masing desa
  • Sertifikasi Produk Halal
  1. Mengadakan inventarisasi produk halal.
  2. Melakukan sosialisasi pencantuman label halal kepada produsen
  3. Memberikan sosialisasi pentingnya penggunaan dan konsumsi label halal kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk
  4. Pelatihan penyembelihan hewan halal
  5. Pengusulan sertifikasi produk halal


Ketatausahaan, Surat Menyurat dan Administrasi



Bidang tata usaha merupakan kegiatan rutin sehari-hari yang meliputi kegiatan tata persuratan dinas, diantaranya:
  1. Menerima, mengolah dan menindaklanjuti surat dari atasan maupun, dinas lain maupun dari masyarakat serta menatanya secara teratur dan dinamis
  2. Mengagendakan serta mengarsip surat masuk dan keluar secara berkesinambungan.
  3. Menghimpun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok KUA
  4. Membuat laporan tugas kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang secara tepat waktu, baik laporan bulanan, triwulan, semesteran maupun tahunan.

Administrasi perkantoran pada KUA Lasem meliputi pengadministrasian seluruh rangkain bidang yang menjadi tugas pokok KUA dengan tujuan agar tercipta tertib administrasi. Dengan adanya tertib administrasi, maka akan tercipta kepastian hukum pada peristiwa nikah dan hal lain yang menjadi bidang garapan KUA Kecamatan Lasem seperti wakaf dan lain sebagainya. Hal tersebut dikarenakan administrasi merupakan satu-satunya bukti otentik tentang terjadinya sebuah peristiwa dalam ruang lingkup tugas KUA. Oleh karenanya KUA Lasem berupaya melakukan pengamanan administrasi dan menatanya agar memudahkan dalam pelayanan terhadap masyarakat.

Penyelenggaraan administrasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasem dibagi menjadi tiga hal yaitu:
  • Administrasi Nikah, Rujuk, Talak, dan Cerai
Administrasi nikah meliputi pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan berkas, pengumuman kehendak nikah, pencatatan dalam buku akta nikah dan penyalinan dalam buku kutipan akta nikah. Sedangkan pencatatan rujuk belum pernah dilaksanakan karena selama ini belum pernah terjadi peristiwa rujuk di KUA Kecamatan Lasem. Demikian juga catatan poligami dipisahkan tersendiri untuk memudahkan administrasi.

Administrasi yang menjadi tanggungjawab KUA pada bidang NTCR berdasarkan KMA Nomor 11 tahun 2007 adalah yang berhubungan dengan pendaftaran nikah, pemeriksaan catin pada lembar model NB, pengumuman kehendak nikah pada lembar NC, pengawasan nikah dan pencatatan nikah pada lembar N, penerbitan kutipan akta nikah model NA, pencatatan pendaftaran cerai dan talak dari hasil penetapan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap pada buku model T dan C, penasehatan perkawinan, pelayanan duplikat buku nikah, legalisir buku nikah. Dalam hal pencatatan peristiwa cerai, pengadiministrasian  dilakukan dengan cara mencatat peristiwa cerai yang telah memperoleh putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap (in kracht) ke dalam buku model C. Demikian juga untuk pencatatan peristiwa talak, pengadiministrasiannya dilakukan dengan cara mencatat peristiwa talak yang telah mendapatkan penetapan pengadilan yang memiliki hukum tetap (in kracht) ke dalam buku model T sebagaimana keduanya telah diatur dalam PMA nomor 2 tahun 1990.

  • Administrasi Keuangan
Administrasi keuangan KUA terdiri dari keuangan biaya nikah sejumlah Rp. 30.000,-/peristiwa N yang merupakan biaya nikah yang masuk dalam penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) yang harus disetorkan kepada kas Negara dan juga keuangan yang bersumber dari DIPA yang meliputi anggaran perawatan gedung dan halaman, anggaran alat tulis kantor yang bersumber dari pendanaan yang sah.

  • Administrasi Zawaibsos
Administrasi zakat yang juga menyangkut infaq dan shadaqah dilakukan oleh badan amil zakat yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Camat Lasem, baik mulai dari proses pengumpulan, pengelolaan dan sampai kepada pendistribusiannya.
Administrasi wakaf ini meliputi pengarsipan ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, pengesahan nadzir dan sertifikat yang telah selesai diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Semuanya dapat dihimpun dalam satu daftar sehingga dapat diketahui jumlah tanah wakaf yang belum ikrar wakaf, yang telah ikrar wakaf namun belum selesai proses pensertifikatannya maupun yang telah selesai pensertifikatannya. Dari daftar ini dapat diketahui jumlah tanah yang dijadikan sebagai sarana kemaslahatan umum beserta ukuran luasnya. Sedangkan administrasi pada bidang perwakafan meliputi:
  1. Benda beserta barang buktinya yang akan diwakafkan dan tujuan wakaf. Jika ditemukan tidak ada permasalahan, maka akan diadakan ikrar wakaf
  2. Ikrar wakaf oleh wakif kepada nadzir (Blangko W1) yang disaksikan oleh dua orang saksi dihadapan PPAIW
  3. Menerbitkan surat pengesahan nadzir (model W5)
  4. Menerbitkan akta ikrar wakaf (model W2)
  5. Membantu mengurus sertifikat wakaf ke BPN
Jika semua telah selesai, KUA mengarsip semua surat dan dokumen mulai dari W1, W2, W5 dan foto copy sertifikat yang telah selesai diurus. Dengan demikian akan diketahui kapan saja tentang sebuah lokasi tempat ibadah apakah telah diwakafkan secara resmi atau belum.

Administrasi KUA yang lain adalah yang berhubungan dengan kegiatan semi resmi seperti BP4, LPTQ, LP2A dan lain sebagainya. Sedangkan administrasi yang berhubungan dengan ibadah social dalam hal ini adalah ibadah yang bersifat sosial keharta-bendaan yang dalam prakteknya melibatkan masyarakat sebagai penerima seperti ibadah qurban dan santunan yatim piatu yang dilakukan sebagian masyarakat pada wilayah desa tertentu.

Program Kerja

*  Pengumpulan & pelaporan data, sasaran yang akan dicapai adalah dapat dihimpun dan diolahnya data-data berupa:
  • Data model 1A – 1B
  • Data Model F1-F17
  • Data Kependudukan
  • Data Pemeluk Agama
  • Data Pembantu PPN
  • Data Kepegawaian
  • Data NTCR
  • Data Jidzawaibsos
  • Data lainnya
*  Pengumpulan pengolahan dokumentasi peraturan per-undang-undangan, sasaran yang dicapai    adalah Terkumpulnya seluruh peraturan perundang-undangan yang berkenan tugas-tugas KUA Kecamatan

*  Peningkatan Kualitas SDM, sasaran yang dicapai adalah Meningkatnya kualitas dan profesionalisme kerja dan kinerja pegawai KUA serta tertatanya administrasi PPN, Penghulu dan Pembantu PPN
 

*   Meningkatkan tertib administrasi, sasaran yang dicapai adalah Pengelolaan administrasi NR dan Tata persuratan kantor yang sesuai dengan ketentuan serta komputerisasi data dan laporan berbasis penggunaan teknologi informasi

*   Optimalisasi penerimaan ZIS&Wakaf, sosialisasi ZIS dan Wakaf dengan sasaran :
  • Meningkatkan kesejahteraan asnaf
  • Pengumpulan, pengelolaan, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS secara efektif dan efisien
  • Terdatanya tanah wakaf
  • Pengusulan sertifikasi tanah wakaf
  • Pengusulan bantuan sertifikasi tanah wakaf
  • Terselesaikannya masalah perwakafan di masyarakat
  • Meningkatnya kualitas pengelolaan dan manajemen wakaf di masyarakat
  • Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berwakaf baik dari segi kualitas maupun kuantitas

*   Penerangan Agama Islam, dengan sasaran :
  • Terdatanya jumlah penduduk agama Islam
  • Terdatanya jumlah masjid, musholla & langgar
  • Menyelenggarakan penyuluhan agama Islam di masyarakat
  • Meningkatnya kesadaran beragama dan kualitas keagamaan di masyarakat
  • Meningkatnya kualitas dan kuantitas ibadah sosial di masyarakat
 *   Pendidikan Agama Islam, dengan sasaran :
  • Terdatanya tempat penyelenggaraan (sekolah) pendidikan Islam dan siswa-siswi , pengajar pendidikan Islam (TPQ, ponpes, madin, dll)
  • Menyelenggarakan penyuluhan dibidang pendidikan agama Islam di masyarakat
  • Meningkatnya kualitas pendidikan Islam di masyarakat

*    Hisab Rukyat, dengan sasaran :
  • Penentuan arah kiblat dan koreksi arah kiblat untuk semua tempat ibadah Islam diwilayah Kecamatan Lasem.
  • Sertifikasi arah kiblat semua tempat ibadah Islam di wilayah Kecamatan Lasem
  • Pembinaan hisab rukyat mengenai penentuan awal ramadhan dan penentuan tanggal 1 syawal
  • Pembinaan hisab rukyat mengenai pembuatan dan penentuan penanggalan berdasar system kalender hijriyah
  • Pembinaan hisab rukyat mengenai penentuan waktu shalat
*    Sertifikasi Produk Halal, dengan sasaran :
  • Adanya inventarisasi produk halal.
  • Terlaksananya sosialisasi pencantuman label halal kepada produsen
  • Terlaksananya sosialisasi pentingnya penggunaan dan konsumsi label halal kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk
  • Terlaksananya Pelatihan penyembelihan hewan halal
  • Keluarnya sertifikasi produk halal dari lembaga yang berwenang (LPPOM-MUI)
*    Peningkatan Kualitas P3N dan Modin/Perawat Jenazah Putri, dengan sasaran :
  • Terlaksananya pelatihan peningkatan kualitas pembantu PPN
  • Terdatanya Modin Putri di desa-desa wilayah kec. Lasem
  • Terlaksananya pelatihan perawatan jenazah oleh modin putri

PROFIL KEPALA KUA

Profil merupakan sebuah ilustrasi atau gambaran yang memberikan sebuah informasi tertulis mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kinerja, tugas dan tanggungjawab seorang kepala KUA dalam melaksanakan tanggungjawabnya. Adapun profil seorang kepala KUA adalah sebagai berikut:


Kepala KUA sebagai Pejabat

Tugas pokok dari kepala KUA adalah sebagaimana yang ditegaskan dalam KMA Nomor 517 Tahun 2001 yaitu melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibidang Urusan Agama Islam. Dari penjabaran tersebut maka seorang kepala KUA mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan Statistik dan dokumentasi
  2. Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama
  3. Mengurus dan membina kemasjidan, zakat wakaf, ibadah sosial, kependudukan dan pembinaan keluarga sakinah. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggara Haji
Dalam menjalankan fungsinya tersebut seorang kepala KUA Kec. Lasem dibantu oleh beberapa staf yang masing-masing diserahi tugas pada bidang tertentu. Sebagai Pembina dari para staf KUA yang menjadi bawahannya, kepala KUA Kec. Lasem memposisikan diri sebagai leader berusaha agar masing-masing staf tidak hanya mampu menangani di satu bidang masalah saja akan tetapi juga mampu menangani bidang masalah lain yang menjadi tugas staf yang lain pula.

Kepala KUA senantiasa mengadakan koordinasi dengan para pegawai yang lain demi kelancaran pelaksanaan tugas secara maksimal. Begitu pula dengan institusi yang lain baik itu instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan LSM dengan harapan akan tercipta suatu kerjasama yang sinergis dan saling melengkapi dalam membina, memajukan dan meningkatkan pembangunan masyarakat disegala bidang serta peduli terhadap lingkungan dan masyarakat disekitarnya.

Kepala KUA sebagai Pemuka Agama

Kepala KUA Kec. Lasem selain menjalankan tugasnya dalam kegiatan intern kantor juga sebagai pemuka agama di wilayah Kec. Lasem. Sebagai seorang pemuka agama maka kepala KUA Kec. Lasem haruslah senantiasa:
  1. Mampu menjadi teladan bagi pegawai KUA dan Masyarakat Lasem dalam hal peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan ibadah serta akhlaqul karimah.
  2. Selalu berusaha berdakwah kepada masyarakat Lasem dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar serta mensukseskan program pemerintah.
  3. Selalu menjaga norma hukum dan norma agama ditempat kerja dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas peribadatan baik ibadah wajib maupun sunnah, diantaranya dengan cara menggalakkan sholat dhuha, shalat dzuhur berjamaah, maupun peningkatan kinerja dengan menggalakkan displin kerja, membudayakan sikap ramah dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Demikian juga dalam lingkup kehidupan keluarga dan rumah tangga, kepala KUA diharapkan mampu menjadi imam bagi anggota keluarga yang dipimpinnya, mampu membina keluarganya sehingga tercapai keluarga yang bahagia dan sejahtera, dan dapat mewujudkan sakinah yang akan menjadi contoh bagi para bawahan dan masyarakat pada umumnya.
  4. Selalu berupaya menjadi seorang pemimpin yang dapat dijadikan contoh dan panutan khususnya bagi pegawai di kantor dalam hal akhlaqul karimah. Hal ini dimaksudkan agar para pegawai yang dipimpinnya bisa membawa diri ketika menghadapi masyarakat di kantor yang membutuhkan pelayanan prima dan untuk menghadapi masyarakat ketika berbaur di masyarakat sehingga citra Kementerian Agama akan terjaga di mata masyarakat.
  5. Selalu berusaha untuk peka terhadap perubahan dan dinamika yang terjadi di masyarakat serta terhadap tuntutan perubahan jaman dan kecanggihan teknologi.
  6. Kepala KUA juga memposisikan dirinya sebagai mufti ditingkat wilayah kecamatan sehingga mampu menjawab dan memberi solusi tentang masalah keagamaan, mampu mengembangkan kehidupan keagamaan, meningkatkan pengamalan keagamaan dan pembangunan dibidang keagaman. Disamping itu mengembangkan istitusi keagamaan, badan kependidikan dan pengajaran agama Islam sehingga kepala KUA menjadi tokoh yang memberi contoh dan teladan baik bagi masyarakat.
  7. Berusaha menciptakan Tri Kerukunan Umat Beragama dengan cara bersama-sama dengan aparat dan Muspika yang lain menciptakan kondisi yang kondusif, aman, tenteram dan damai di masyarakat. Selain itu dalam setiap kesempatan juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga keharmonisan, ketentraman dan persaudaraan antar anggota masyarakat serta untuk selalu taat kepada pemerintah selaku ulil amri.


Kepala KUA sebagai Pemuka Masyarakat

Sebagai salah satu orang yang ditokohkan oleh masyarakat di wilayah Kec. Lasem, Kepala KUA Kec. Lasem juga turut berperan menjadi stabilisator, motivator dan fasilitator bagi pembangunan di masyarakat. Selain itu juga dituntut untuk dapat berperan sebagai dinamisator di tengah-tengah masyarakat, sehingga proses pembangunan baik fisik maupun non fisik dapat berjalan dengan baik sesuai dengan program yang dicanangkan pemerintah. Kepala KUA berusaha mengayomi masyarakat, membimbing masyarakat, dan mampu memposisikan dirinya sebagai contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat serta mampu memberikan solusi terhadap problematika yang terjadi di masyarakat.

Kepala KUA sebagai Abdi Masyarakat

Adanya pemahaman dan doktrin yang telah tertanam bahwa Pegawai Negeri Sipil selain sebagai Abdi Negara dan juga sekaligus merupakan abdi masyarakat, maka Kepala KUA Kec. Lasem berusaha semaksimal mungkin untuk memposisikan dirinya menjadi abdi dan pelayan yang baik bagi masyarakat dan Negara, yang harus melayani kebutuhan masyarakat dengan mutu dan kualitas pelayanan prima. Hal ini telah dilaksanakan dengan cara:
  1. Memberikan bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat muslim agar mampu melaksanakan ajaran agama Islam dengan baik dan benar serta dapat meningkatkan kualitas maupun kuantitas ibadahnya. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mampu mengaktualisasikan nilai-nilai ajaran agama dalam kehidupan berkeluarga, ber-masyarakat dan bernegara.
  2. Selalu berusaha membangun, mempertahankan dan meningkatkan citra Kementerian Agama dan KUA, baik ketika dalam posisi sebagai pejabat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan abdi masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar KUA menjadi lembaga yang disegani oleh masyarakat.
  3. Selalu berusaha memberikan bimbingan kepada masyarakat agar bersikap hati-hati dan kritis terhadap terjadinya perkembangan sehingga tidak terjebak dalam fanatisme kelompok, permusuhan antar sesama elemen masyarakat serta menghilangkan sikap acuh-tak acuh terhadap kelompok lain.


Kepenghuluan

Perkawinan merupakan bidang terbesar diantara bidang-bidang yang ditangani KUA Kec. Lasem. Bidang ini merupakan wilayah kerja penghulu. Dalam menangani masalah yang berkaitan dengan bidang munakahat harus memenuhi dua unsur hukum sekaligus yaitu hukum Negara (perundang-undangan) dan hukum agama Islam. UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan yang dalam pelaksanaannya diatur dalam PP no 9 tahun 1975, PMA no 02 tahun 1990, KMA no 477 tahun 2004, KMA No. 11 tahun 2006, Kompilasi hukum Islam sebagai aturan pendamping telah menentukan azas pernikahan sebagai berikut:
  1. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal dan bahagia
  2. Sahnya perkawinan bilamana dilaksanakan sesuai dengan agama masing-masing dan aturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Perkawinan harus dicatat oleh lembaga yang berwenang
  4. Perkawinan di Indonesia menganut azas monogamy
  5. Azas mempersulit perceraian
  6. Suami dan istri mempunyai kedudukan yang seimbang

Mengacu pada pada ke-enam prinsip dasar tersebut maka KUA Kecamatan Lasem mengambil langkah sebagai berikut:
  1. Agar pasangan suami istri dapat bahagia dan kekal ketika akan menikah diberikan bekal pembinaan mental catin dengan tujuan agar para catin siap menghadapi berbagai hal yang akan terjadi dalam sebuah perkawinan/rumah tangga, baik hal yang menyenangkan yang patut disyukuri maupun hal yang tidak menyenangkan yang menuntut kesabaran sehingga suami istri bisa qonaah menjaga kelangsungan dan keutuhan rumah tangga dan perkawinan mereka.
  2. Tidak melaksanakan pengawasan dan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang beda agama bahkan untuk salah satu pasangan yang baru masuk Islam ketika merencanakan pernikahan, sebelum pernikahan terjadi selalu dihimbau agar banyak belajar agama Islam muali dari aqidah, muamalah, ibadah dan lain sebagainya. Hal itu dimaksudkan agar muallaf tersebut tidak menjadikan pernikahan dan agama sebagai kedok untuk niat yang tidak baik (hanya untuk bisa menikah dengan orang yang disukai) lalu kembali ke agama yang lama. Juga diberikan pengertian bahwa bila salah satu dari pasangan suami istri tersebut yang murtad maka dengan sendirinya pernikahan akan fasiq.
  3. KUA Lasem menolak untuk menikahkan sirri (tidak dicatat/hanya menggunakan hukum agama dan mengesampingkan aturan undang-undang) dan selalu menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari nikah sirri dengan berbagai kekurangan, kelemahan dan kibat negatif yang timbul daripadanya. Sosialisasi tentang pentingnya legalitas dalam sebuah perkawinan yang dibuktikan dengan adanya buku kutipan nikah model NA yang digunakan sebagai bukti akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum yang kuat sebagai pembuktian atas terjadinya peristiwa pernikahan yang sesuai dengan hukum agama dan hukum Negara. Karena ini terkait erat dengan pernasaban, kewalian anak, waris dan lain sebagainya.
  4. KUA Lasem menolak poligami hanya dengan berbekal istri tua pada selembar kertas bermaterai 6000 atau kertas segel tanpa ada ijin dari Pengadilan Agama.
  5. Dalam kaitannya dengan bimbingan dan penasehatan perkawinan KUA Lasem senantiasa berusaha untuk memberikan pengertian kepada pasangan suami istri yang sedang mengalami konflik rumah tangga. Dalam hal ini KUA melalui BP4 bertindak sebagai konselor perkawinan dengan memberikan pertimbangan, nasehat dan saran kepada pasangan yang membutuhkan layanan konseling perkawinan mereka.
  6. Ketika pasangan memasuki fase pra menikah maupun fase pasca pernikahan, KUA Kecamatan Lasem berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pengertian, pemahaman dan wawasan yang luas tentang pernikahan dan bunga rampainya dengan mengutamakan nasehat tentang pemenuhan kewajiban masing-masing pihak dan keseimbangan kedudukan masing-masing pihak dalam rumahtangga. Tidak hanya itu, setiap penasehatan suscatin pranikah, catin selalu diberikan buletin klinik sakinah secara gratis.


Hal tersebut diatas merupakan tugas kepenghuluan yang ada di KUA Kecamatan Lasem yang telah berjalan dengan baik. Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dan kinerja dari pada Pembantu PPN dalam meningkatkan  mutu pelayanan kepada masyarakat, maka diadakan pertemuan untuk mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan kepada semua Pembantu PPN se-Kecamatan Lasem yang diadakan tiga bulan sekali. Dalam kesempatan tersebut juga sekaligus menerima informasi penting yang berkaitan dengan masalah pernikahan dan lain sebagainya.

Dalam hal administrasi yang berkaitan dengan pelayan prima kepada masyarakat maka Penyerahan Buku Kutipan Akta Nikah (Model NA) kepada pengantin diberikan langsung setelah akad nikah selesai dilaksanakan. Begitu pula dalam hal pencatatan peristiwa nikah dalam Buku Akta Nikah (Model N) dilakukan segera setelah akad nikah selesai dilaksanakan. Dalam hal waktu pelayanan nikah kepada masyarakat, KUA Kecamatan Lasem berusaha untuk melayani pelaksanaan nikah diluar kantor secara tepat waktu sesuai dengan keinginan atau kehendak masyarakat.

Arsipasi Model N.1, N.2,N.3, N.4, N.B serta persyaratan lain sebagai bukti penunjang dilakukan secara teratur dan dinamis, antara lain foto copy akta kelahiran, bukti duda/janda dan sebagainya, begitu pula ekspedisi pengambilan buku Model NA juga ditata dengan baik. Kasi Urais selaku pejabat yang berwenang membina kegiatan kepenghuluan di KUA dan sesuai dengan pasal 1 PMA No. 2 tahun 1990 yang menyatakan bahwa setiap minimal 3 (tiga) bulan sekali melakukan pemeriksaan administrasi NTCR di KUA serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas kepenghuluan.

Bimbingan Perkawinan

Keluarga yang bahagia dan kekal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 atau sering disebut keluarga sakinah mawaddah wa rahmah sebagaimana dinyatakan dalam KHI merupakan dambaan dari setiap pasangan suami istri sehingga setiap akan berusaha untuk mencapai hal tersebut. Namun untuk mencapainya tidak mudah Karena dibutuhkan pemahaman akan posisi, fungsi dan kewajiban masing-masing pihak. Kadang dalam sebuah keluarga terjadi konflik berkepanjangan tanpa mengetahui solusinya. 

Setiap catin yang hendak melaksanakan pernikahan secara intensif dan rutin dilakukan kursus kilat calon pengantin yang merupakan kegiatan memberikan penyuluhan tentang pengenalan, pembinaan, bimbingan, konseling dan penasehatan perkawinan dan keluarga sakinah pra-pernikahan pada semua catin yang melakukan pendaftaran nikah.

Untuk hal tersebut maka KUA Kecamatan Lasem mengambil langkah dan upaya untuk membantu keluarga yang mempunyai masalah seperti itu dengan langkah-langkah:
  1. Menyelenggarakan penasehatan pra nikah ketika para catin mendaftarkan diri di KUA Kecamatan Lasem. Hal ini dimaksudkan agar para catin mempunyai bekal yang cukup dan meningkatkan pemahaman mereka terhadap pernikahan dan selukbeluknya.
  2. Memberikan jasa konsultasi dan bimbingan terhadap pasangan suami istri yang mempunyai masalah dalam perkawinan maupun yang membutuhkan konseling perkawinan serta mereka yang akan mengajukan cerai dan berusaha mencegah terjadinya perceraian. Konsultasi dan  bimbingan juga dilakukan melalui internet dengan mengelola konsultasi dan konseling keluarga dan perkawinan melalui facebook, email dan blog website.
  3. Bekerjasama dengan petugas paramedis dan penyuluh PLKB Kecamatan Lasem untuk senantiasa memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai kesehatan reproduksi remaja. Ini dikhususkan kepada para catin yang akan menikah.
 Dibidang keluarga sakinah, KUA Kecamatan Lasem melakukan langkah sebagai berikut:

1.    Membentuk SATGAS Keluarga Sakinah Tk. Kecamatan.
2.    Mengadakan pendataan Keluarga Sakinah di setiap desa melalui P3N.
3.    Menetapkan desa binaan keluarga sakinah yaitu desa Sendangmulyo.


Kemasjidan

Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah saja akan tetapi juga dapat dijadikan tempat pembinaan keagamaan bagi kaum muslimin dan kegiatan lain yang bersifat keagamaan serta pengembangan kualitas hidup umat islam. Pengisian masjid dengan berbagi kegiatan keagamaan adalah dalam upaya memakmurkan masjid, syiar Islam dan dakwah islamiyah sehingga kaum muslimin dapat beribadah dan bermasyarakat dengan benar dalam suasana pergaulan yang berlandaskan akhlaqul karimah.

Hal ini semua akan dapat terjadi ketika manajemen masjid dikelola secara bagus. Hal lain yang tak kalah penting adalah status hukum atas tanah masjid dan tempat ibadah lain yang jelas sehingga tidak diganggu dan digugat pihak tertentu, dipegang oleh pengurus yang orang-orangnya mempunyai semangat berjuang tanpa pamrih dan ahli dalam menyusun program kerja. Melihat hal-hal tersebut diatas, maka KUA Kec. Lasem melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Sertifikasi Arah kiblat pada tempat ibadah islam yaitu masjid, musholla, langgar dan verifikasi kiblat makam tiap desa se-kec. Lasem.
  2. Berupaya menertibkan organisasi dan administrasi kemasjidan dengan memberi bimbingan serta pembinaan kepada para pengurus masjid, langgar dan musholla.
  3. Menghimbau kepada pengurus masjid agar membuat program dakwah, sosial dan pendidikan sehingga masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah saja. Disamping itu juga melakukan pembinaan dan pengembangan organisasi kemasjidan.
  4. Mengupayakan setiap tanah yang didirikan masjid, langgar atau musholla berstatus tanah bersertifikat wakaf.
  5. Mengupayakan masjid mampu membentuk kader penerus yang menggantikan generasi tua sehingga kemakmuran masjid dapat terjaga
  6. Mempersiapkan salah satu masjid untuk mengikuti lomba kemasjidan
  7. Membantu mengurus kelancaran permohonan bantuan pembangunan rehabilitasi masjid, langgar dan musholla

Zakat Infaq Shadaqah

Zakat merupakan ibadah maliyah yang di syariatkan Allah agar harta tidak hanya dinikmati oleh para aghniya’ saja akan tetapi juga bermanfaat bagi kaum dhuafa’ dalam rangka meningkatkan kualitas hidupnya. Di Indonesia dalam hal pelaksanaan ibadah ini diatur oleh UU No. 38 tahun 1999. Lahirnya UU ini dimaksudkan agar umat Islam semakin sadar akan kewajibannya dan pelaksanaannya dapat sesuai dengan yang diharapkan.

Dalam rangka peningkatan penanganan zakat infaq dan shadaqah di Kec. Lasem, KUA mengambil langkah sebagai berikut:
  1. Bekerjasama dengan Muspika, Kepala Desa dan Pembantu PPN dalam mensosialisasikan undang-undang Nomor 38 tahun 1999 kepada masyarakat muslim di Kec. Lasem serta berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan ZIS yang tidak hanya terpaku pada zakat fitrah saja akan tetapi juga berkembang ke zakat maal dan bentuk zakat lainnya.
  2. Menghimbau kepada para aghniya’ melalui para ustadz, kyai agar melaksanakan kewajibannya mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah melalui pengajian, majelis ta’lim maupun mimbar jum’at.
  3. Memohon kepada camat Lasem agar mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk mengeluarkan infaq di bulan ramadhan.
  4. Membentuk dan mengaktifkan Badan Amil Zakat periode 2007-2010 sebagai lembaga semi resmi.
  5. Meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam mengelola dan mendistribusikan zakat mulai dari pengumpulan sampai dengan pendayagunaan dan pengawasan pelaksanaan zakat yang tepat sasaran.
  6. Memantau dan mengevaluasi perolehan zakat, infaq dan shadaqah
  7. Mengembangkan pentasarufan ZIS untuk pengembangan ekonomi dalam rangka pengentasan kemiskinan.
  8. Pendataan fakir dan miskin di wilayah Kec. Lasem dan Melaporkan data mustahiq dan muzakki.


Perwakafan

Perwakafan tanah milik merupakan salah satu asset umat Islam yang keberadaannya sangat mendukung berbagai kegiatan keagamaan, karena semua kegiatan tersebut membutuhkan tempat resmi yang tidak terganggu keberadaan statusnya. Dalam pelaksanaan ikrar wakaf, pihak-pihak yang berkaitan dengan ikrar wakaf seperti wakif, 2 orang saksi, nadzir (ketua, sekretaris, bendahara, 2 orang anggota) diminta menghadap kepada kepala KUA secara langsung selaku PPAIW di KUA.

Adapun jika memungkinkan pelaksanaan ikrar wakaf bertempat di tempat ibadah atau tempat pendidikan sebagai obyek wakaf dengan dihadiri dan disaksikan oleh masyarakat setempat sehingga mereka bisa turut menyaksikan ikrar wakaf tersebut karena suatu saat kelak masyarakatlah yang akan menjadi saksi kuat bahwa benar telah terjadi ikrar wakaf dari wakif kepada nadzir dihadapan PPAIW.

Model ikrar wakaf seperti tersebut diatas disosialisasikan dan dibudayakan kepada masyarakat agar mereka termotivasi untuk berwakaf dan sekaligus sebagai upaya untuk syiar Islam. Selain tradisi ini juga bertujuan untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat, bahwa tanah yang telah diwakafkan hendaknya dilegalisasi dihadapan PPAIW dan untuk selanjutnya diproses sertifikat wakafnya agar kemudian hari tidak timbul masalah yan bisa mengakibatkan pencabutan wakaf karena tidak da bukti otentik secara sah menurut hukum dan undang-undang bahwa tanah tersebut telah diwakafkan.

Upaya sosialisasi wakaf tersebut kami laksanakan dengan cara berkoordinasi dengan kepala desa se-Kecamatan Lasem dan menugaskan kepada pembantu PPN untuk membantu pelayanan perwakafan.

Yang dimaksud perwakafan disini adalah perwakafan tanah milik, karena yang terjadi di Kecamatan Lasem hanyalah perwakafan model ini. Tanah wakaf ini harus dijaga kelestariannya karena merupakan asset yang dimiliki oleh umat Islam yang dapat dijadikan sebagai tempat mendirikan bangunan yang akan digunakan sebagai media ibadah dan dakwah. Kuantitas dan kesadaran masyarakat Lasem untuk mau ber-wakaf (mewakafkan tanah milik pribadi mereka) maupun untuk menjamin kepastian hukum tanah wakaf yang ada di masyarakat semakin tahun semakin meningkat.
Namun kampanye dan sosialisasi tentang kesadaran berwakaf dan untuk memperjelas status tanah wakaf tersebut juga selalu dilaksanakan karena masih banyak asset tanah wakaf yang belum diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk mengurus ikrar wakaf maupun pensertifikatan tanah wakaf guna menjamin kepastian hukum, jaminan keamanan dan eksistensi obyek wakaf .

Untuk kelestarian dan kepastian hukum masalah tanah wakaf ini KUA Kec. Lasem menempuh langkah sebagai berikut:
  1. Penataan administrasi tanah wakaf mulai dari ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, pengesahan nadzir dan membuat direktori wakaf.
  2. Mengadakan sosialisasi perundang-undangan yang mengatur masalah wakaf kepada masyarakat dengan tujuan agar perwakafan tidak hanya dilakukan secara lesan yang berakibat kurang jelasnya kepastian hukum atas tanah tersebut namun juga ikrar wakaf dilakukan secara tertulis dihadapan PPAIW dengan bukti akta ikrar wakaf yang kemudian dilanjutkan dengan pensertifikatan tanah wakaf.
  3. Membantu pengurusan sertifikat tanah wakaf di BPN bersama dengan Gara ZAWA Kandepag Kab. Rembang.
  4. Memantau pemanfaatan tanah wakaf apakah sesuai dengan tujuan wakaf atau tidak.

Demi keselamatan harta wakaf di wilayah Kecamatan Lasem Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasem melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Mengadakan penyuluhan tentang pentingnya pengamanan harta wakaf melalui sertifikasi tanah wakaf setiap ada konferensi Kepala Desa.
  2. Melayani dan mempermudah bagi warga yang berniat untuk sertifikasi tanah wakaf (program jemput bola).

Ibadah Haji

Kegaiatan ibadah haji adalah ibadah yang tidak hanya selesai setelah melakukan haji dan umroh di haramain saja akan tetapi juga membutuhkan tindaklanjut dari para hujjah untuk selalu memelihara ke-mabrur-an haji. Sehingga para hujjah dituntut untuk lebih peka terhadap masalah sosial yang ada dilingkungannya sendiri-sendiri secara khusus dan lingkungan masyarakat yang lebih besar pada umumnya. Demikian juga masyarakat dan instansi pemerintah yang berkompeten juga diharapkan mampu memberdayakan mereka.

Dalam hal ini KUA Lasem mulai merintis untuk mendata para hujjah yang tersebar di Lasem. Langkah yang dilakukan KUA antara lain:
  1. Bekerjasama dengan IPHI Kec. Lasem, KUA melaksanakan bimbingan pemantapan manasik haji kepada para calon jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci.
  2. Berusaha memberikan informasi terhadap masyarakat tentang seluk-beluk per-haji-an.
  3. Melakukan pendataan terhadap para jamaah haji yang telah melaksanakan ibadah haji
  4. Melakukan koordinasi dengan IPHI dan Kecamatan Lasem untuk melaksanakan kegiatan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji.
  5. Turut aktif ikut serta dalam pengajian yang diselenggarakan oleh IPHI lasem.


Kegiatan Ibadah dan Sosial Lainnya

KUA Lasem senantiasa secara aktif selalu mendorong kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan ibadah mereka dan kegiatan sosial kemasyarakatan demi kemajuan pembangunan masyarakat. Misalnya saja pada kegiatan pelaksanaan ibadah qurban, pengajian umum dan majelis ta’lim, peringatan hari besar keagamaan dan lain sebagainya.


KEMITRAAN UMAT

Produk Halal

  1. Mengadakan inventarisasi produk halal.
  2. Melakukan sosialisasi pencantuman label halal kepada produsen
  3. Memberikan sosialisasi pentingnya penggunaan dan konsumsi label halal kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk
  4. Pelatihan penyembelihan hewan halal
  5. Pengusulan sertifikasi produk halal


Badan Hisab Rukyat (BHR)
  1. Optimalisasi Kinerja Tim Pengukuran arah kiblat tingkat Kecamatan Lasem
  2. Melakukan pengukuran arah kiblat dan memasang plang tanda arah kiblat di semua maqam/kuburan di wilayah Kecamatan Lasem
  3. Melakukan pengukuran arah kiblat di semua tempat ibadah Islam di wilayah Kecamatan Lasem
  4. Pembagian Jadwal waktu shalat dan imsakiyah untuk seluruh tempat ibadah islam di wilayah kec. Lasem
  5. Melakukan sosialisasi tentang penyeragaman waktu sholat dan jadwal imsakiyah pada tempat ibadah Islam di wilayah Kecamatan Lasem.
  6. Melakukan pelayanan pengukuran arah kiblat pada rumah masyarakat dan tempat ibadah.


Kegiatan semi resmi merupakan satu bentuk kegiatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasem diluar kegiatan pokoknya sebagai pengawas dan pencatat peristiwa nikah dan rujuk serta perwakafan. Kegiatan ini diadakan dalam rangka tanggungjawabnya memajukan dan mendewasakan umat Islam. Kegiatan semi resmi yang dilakukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasem diantaranya adalah:

Badan Kesehteraan Masjid (BKM)

Kepala KUA Kecamatan Lasem merupakan ketua BKM yang mempunyai tanggungjawab agar masjid dapat berfungsi sebagai tempat ibadah dan juga sebagai tempat pembinaan dan pengembangan umat Islam agar kualitas dan kuantitas ibadah umat Islam serta kualitas kehidupan umat Islam lebih meningkat. Intinya, masjid juga digunakan sebagai tempat dakwah umat Islam sehingga masjid dapat melahirkan masyarakat Islam yang benar-benar berkualitas Islam kaffah yang paham dan mampu mengamalkan ajaran Islam. Dengan hal ini maka diharapkan syiar Islam akan nampak dan terwujud.


Untuk mencapai tujuan ini maka kepala KUA Kecamatan Lasem mengambil langkah sebagai berikut:
  1. Mengupayakan masjid dipegang oleh pengurus yang benar-benar amanah dalam menjalankan pengabdian dan amanah yang dibebankan kepadanya, pandai menyusun program dan mampu menjalankan program tersebut dengan baik, mempunyai semangat ikhlas untuk berjuang dijalan Allah.
  2. Mengupayakan masjid mempunyai administrasi yang baik dengan membantu pembentukan dan penyempurnaan pengurus masjid.
  3. Mengupayakan untuk mengefektifkan dakwah di masjid
  4. Mengupayakan tersedianya perpustakaan masjid dengan buku-buku yang lengkap dan memadai yang dapat dimanfaatkan oleh pengunjung, masyarakat dan jamaah.
  5. Membina, meningkatkan & mengembangkan tempat ibadah serta meningkatkan penghayatan dan pengamalan ajaran Islam.

Lembaga Pembina Pengamalan Agama (LP2A)

Pengamalan dan peningkatan pengetahuan dan pemahaman agama kepada masyarakat merupakan hal yang penting dalam agama karena Islam akan nampak sebagai rahmatan lil ‘alamin ketika umatnya memahami dan mengamalkan Islam secara sempurna/Kaffah.


Berhubungan dengan hal tersebut maka KUA Kecamatan Lasem mengambil langkah sebagai berikut:
  1. Mengefektifkan para penyuluh agama Islam non PNS/Penyuluh agama Islam honorer yang ada di Kecamatan Lasem.
  2. Melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan para ustadz, kyai dan tokoh agama serta para penyuluh honorer di wilayah Kecamatan Lasem sehingga penyuluhan agama Islam bisa berjalan maksimal dan diterima oleh masyarakat.
  3. Melakukan koordinasi dengan lembaga dakwah dan ormas Islam di wilayah Kecamatan Lasem.
  4. Mengisi pengajian di instansi terkait, disaat diadakan rakor dinas Instansi tingkat Kecamatan Lasem satu  bulan sekali.
  5. Meningkatkan dan menggairahkan pelaksanaan ibadah sosial di masyarakat.
  6. Menunjuk dan memilih desa binaan LP2A serta melakukan pembinaan terhadap desa binaan (qoriyah toyyibah).
  7. Mengisi khotbah Jum’at di masjid Ar-rohman Lasem setiap Jum’at Pon. Termasuk melibatkan para Pembantu PPN yang dipandang mampu.




B P 4  (Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan)

Cita-cita untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah dan rahmah sebagaimana disebut dalam KHI atau untuk mewujudkan keluarga yang kekal dan bahagia sebagaimana disebutkan dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 merupakan dambaan setiap orang. Namun untuk menuju kearah tujuan mulia tersebut bukanlah hal yang mudah untuk dicapai karena dalam menjalani kehidupan perkawinan banyak sekali rintangan yang bisa berujung pada perselisihan yang akhirnya dapat menghapuskan gambaran cita-cita yang diinginkan tersebut.

Atas dasar inilah maka dibentuklah badan penasehatan, pembinaan dan pelestarian perkawinan yang bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan tentang selukbeluk pernikahan dan segala permasalahannya serta bertujuan untuk menjadi wadah bagi tempat meminta nasehat, bimbingan dan mediator/konselor bagi pasangan yang memerlukan konseling perkawinan.


Dalam mewujudkan tujuan mulia tersebut BP4 Kecamatan Lasem melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan penasehatan pada catin ketika mereka melakukan pendaftaran kehendak nikah di KUA atau dalam masa tenggang 10 hari sebelum pernikahan. Ini dimaksudkan agar mereka betul-betul mempunyai kesiapan, pemahaman tentang perkawinan beserta kewajiban dan tanggungjawab yang melekat sebagai suami istri. Disamping itu juga diberikan pengertian tentang segala permasalahan yang kerap kali timbul dalam sebuah perkawinan
  2. Senantiasa membuka kesempatan kepada siapa saja untuk berkonsultasi tentang bunga rampai dan permasalahan perkawinan atau konsultasi dan penasehatan ketika terjadi konflik dalam rumah tangga.
  3. Senantiasa meningkatkan kemampuan dan profesionalisme bagi korp penasehat dalam mengidentifikasi, memberikan layanan konsultasi dan bimbingan serta penasehatan dan sekaligus kemampuan mencari solusi/pemecahan masalah pernikahan.
  4. Pembenahan administrasi pernikahan
  5. Menunjuk dan membina desa binaan keluarga sakinah dengan membentuk satgas desa binaan keluarga sakinah dan kader motivator keluarga sakinah

Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)

Sebagai lembaga yang bertugas untuk mengembangkan tilawatil qur’an, Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasem telah melakukan upaya dalam rangka membentuk umat Islam yang mampu membaca al-qur’an secara fasih dan benar, maka telah dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:
  1. Membentuk badko TPQ tingkat kecamatan lasem yang merupakan wadah koordinasi antar TPQ se Kecamatan Lasem serta mengirim ustadz/ustadzah untuk mengikuti pembinaan di tingkat kabupaten rembang.
  2. Menyelenggarakan seleksi MTQ di tingkat Kecamatan Lasem dengan mengadakan MTQ Tk. Kecamatan dalam rangka HUT RI Ke 65 tahun 2010.
  3. Mengirimkan kafilah untuk mengikuti MTQ tingkat kabupaten Rembang dengan Mengirimkan peserta Qori’/Qori’ah untuk mengikuti MTQ di tingkat Kabupaten
  4. Sesuai dengan penunjukan Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang, mengirimkan peserta MTQ yang menjadi utusan dari Kab. Rembang untuk mengikuti MTQ tingkat propinsi.
  5. Berupaya untuk membentuk JQH kecamatan Lasem
  6. Mengadakan bimbingan TPQ di desa-desa sewilayah Kecamatan Lasem dan melakukan pendataan TPQ setiap 6 bulan sekali.
  7. Membina pengelola pelatihan pengembangan tilawatil qur’an di wilayah kecamatan lasem.

Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)

Hari besar Islam merupakan momen yang tepat untuk melakukan syiar Islam karena akan mudah untuk diingat, dipahami dan merupakan dakwah yang mudah untuk menyentuh kesadaran keberagamaan masyarakat. Adapun langkah yang dilakukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasem adalah:
  1. Penyelenggaraan peringatan tahun baru Islam (muharraman) dengan gerakan santuni anak yatim piatu.
  2. Menghadiri dan memberikan sambutan pengrahan pada acara PHBI yang diadakan di desa-desa.
  3. Membuat desa binaan LP2A yaitu desa Sendangcoyo
  4. Rukuhisasi, membagikan rukuh di masjid dan mushola
  5. Penyelenggaraan kegiatan halal bihalal tingkat kecamatan
  6. Bekerja sama dengan badko TPQ kecamatan dan LPTQ kecamatan mengadakan musabaqoh tilawatil qur'an dan murottal tingkat kecamatan Lasem.

Kepala KUA Kecamatan Lasem dalam kerja dan kinerjanya tidak hanya bertanggungjawab mengenai masalah perkawinan, perwakafan, LPTQ, BKM dan kegiatan lain yang menjadi bidang tugas KUA saja akan tetapi juga berperan aktif dalam bidang lain yang merupakan kegiatan lintas sektoral dengan bekerja sama dengan pihak lain yang terkait baik dinas instansi maupun dengan muspika untuk membangun masyarakat dan mensukseskan pembangunan.

Pembangunan yang dimaksud adalah pembangunan fisik mental yang terangkum dalam pembangunan ideologi, sosial budaya, ekonomi, kesehatan, keamanan, pendidikan dan bidang lain yang tidak mungkin hanya ditangani oleh satu instansi saja tetapi harus membutuhkan kerjasama yang baik antar instansi yang terkait. Untuk hal itu, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasem turut membangun masyarakat dan berperan aktif dalam kegiatan lintas sektoral. Langkah yang dilakukan diantaranya:
  1. Turut ambil bagian bersama dengan Camat dan muspika serta dinas instansi lain dalam mensukseskan pembangunan dan membangun masyarakat.
  2. Mengikuti dan menghadiri kegiatan-kegiatan lintas sektoral di tingkat kecamatan yang diselenggarakan oleh instansi/pihak terkait
  3. Berperan aktif dalam kegiatan lintas sektoral serta meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di wilayah Kecamatan Lasem.
  4. Saling bertukar informasi dan data yang dibutuhkan untuk mendapatkan data yang valid, aktual dan lengkap.
  5. Memberikan bantuan berupa ceramah keagamaan, petugas do’a dan bantuan lain dibidang keagamaan kepada dinas/instansi dan unsur lain di wilayah kecamatan lasem baik secara materi maupun non materi.



Demikian sekilas tentang profil KUA Kec. Lasem Kab. Rembang dimana profil ini merupakan gambaran dari kinerja kepala dan segenap karyawannya yang didukung oleh semua pihak. Kami menyadari bahwa dalam kinerja tentu masih sangat banyak kekurangan yang ditemui disana-sini akan tetapi kami secara berlapanghati terbuka dalam menerima kritik membangun dengan tujuan untuk lebih dapat meningkatkan kualitas kinerja kami sehingga KUA Kec. Lasem bisa lebih baik. Dari profil yang singkat dan sederhana ini kami berharap agar pembaca mendapatkan informasi yang positif tentang KUA Kec. Lasem.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam melaksanakan tugas-tugas KUA. Akhirnya kami terus berharap kepada Allah untuk senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kami sehingga kami bisa bekerja dan menjalankan amanah yang embankan kepada kami sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara dengan baik. Amin.