Sering kali terjadi di tengah masyarakat kita, orang melakukan nikah sirri dan tidak melalui prosedur negara (baca KUA). Dan karena satu dan lain hal, di kemudian hari mereka merasa butuh untuk meresmikan pernikahannya sesuai hukum negara yang dalam peresmian tersebut diharuskan untuk melakukan akad nikah lagi.
Yang menjadi masalah adalah " Bagaimana hukum akad nikah yang kedua ini, serta haruskah pengantin laki- laki membayar mahar?"
Jawabannya adalah
"Hukum akad nikah yang kedua ini adalah Mubah dan dalam akad nikah kedua ini pengantin pria tidak wajib membayar mahar lagi. Nikah kedua ini juga tidak mempengaruhi terhadap haqqut thalaq menurut pendapat yang shahih.
Dasar Hukum
- Fathul Baari XIII/159, (bab tentang orang yang melakukan transaksi jual beli dua kali)
- Bercerita kepadaku (Imam Bukhori) Abu Ashim dari Yazid ibn Abi Ubaidah dari Salmah RA. Salmah berkata : “saya melakukan transaksi jual beli dengan Nabi Muhammad SAW di bawah pohon, kemudian Rasul berkata padaku, apakah kamu tidak melakukan akad transaksi? Saya telah melakukan akad wahai Rasulullah pada waktu pertama, Nabi berkata; dan pada waktu yang kedua.” Hadits riwayat al Bukhari.
- Ibn Munier berpendapat : Dari hadits ini dapat diambil manfaat (kesimpulan hukum) bahwa mengulangi akad nikah atau yang lainnya itu tidak merusak akad yang pertama berbeda dengan orang yang menyangka bahwa hal itu dari ulama as Syafi'i
- Penyusun kitab Fathul Bari berkata : “ Pendapat yang benar menurut ulama syafii, pernikahan itu sah tidak merusak sebagaimana disampaikan oleh mayoritas ulama”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar