Halaman

Selasa, 01 Mei 2012

AKAD NIKAH UNTUK LEGALITAS

Sering  kali terjadi di tengah masyarakat kita, orang  melakukan  nikah  sirri dan  tidak  melalui  prosedur negara (baca KUA).  Dan karena satu dan lain hal, di kemudian  hari mereka merasa butuh untuk  meresmikan  pernikahannya  sesuai hukum negara yang  dalam  peresmian  tersebut  diharuskan untuk  melakukan akad nikah  lagi. 

Yang menjadi masalah adalah " Bagaimana hukum akad nikah yang kedua ini, serta haruskah pengantin laki- laki membayar mahar?"

Jawabannya adalah
"Hukum akad nikah yang kedua ini adalah Mubah dan dalam akad nikah kedua  ini pengantin pria tidak wajib membayar mahar lagi. Nikah kedua ini juga tidak mempengaruhi terhadap haqqut thalaq menurut pendapat yang shahih.

 Dasar Hukum
  • Fathul Baari XIII/159, (bab tentang orang yang melakukan transaksi jual beli dua kali) 
  •  Bercerita kepadaku (Imam Bukhori)  Abu  Ashim  dari Yazid  ibn Abi  Ubaidah  dari  Salmah RA. Salmah berkata  :  “saya  melakukan  transaksi  jual  beli  dengan  Nabi  Muhammad  SAW  di bawah  pohon,  kemudian  Rasul  berkata  padaku,  apakah  kamu  tidak  melakukan akad transaksi?  Saya telah melakukan akad wahai Rasulullah pada waktu pertama, Nabi berkata;  dan pada waktu  yang kedua.” Hadits riwayat al Bukhari.  
  • Ibn Munier berpendapat  :  Dari  hadits  ini  dapat  diambil manfaat  (kesimpulan  hukum)  bahwa mengulangi  akad  nikah  atau  yang  lainnya  itu  tidak  merusak  akad  yang  pertama berbeda  dengan  orang  yang  menyangka  bahwa  hal  itu  dari  ulama  as  Syafi'i
  • Penyusun kitab Fathul Bari berkata : “ Pendapat yang benar menurut ulama syafii, pernikahan itu sah tidak merusak sebagaimana disampaikan oleh mayoritas ulama”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar