Halaman

Selasa, 01 Mei 2012

WALI TETAP BERADA DI MAJLIS MESKI TELAH MEWAKILKAN


Sudah menjadi kebiasaan masyarakat, terutama dikalangan kelas menengah ke bawah, seringkali wali nikah baik orang tua kandung, kakak kandung ataupun siapa saja yang kebetulan menjadi wali, mewakilkan pernikahan catin perempuan kepada penghulu. Atau atas pesan salah seorang pengantin agar Kyai yang menikahkan.
 
Dan tidak jarang pula dalam proses akad nikah tersebut, Kyai atau Penghulu setelah menerima akad wakalah/wakil untuk menikahkan, Kyai atau Penghulu memerintahkan wali untuk keluar dan tidak berada dalam majelis akad, dengan alasan sudah diwakilkan kok masih di majlis, dan kadang adapula yang mengucapkannya dengan nada tinggi.

Sebenarnya  dalam tinjauan fiqh apabila seorang wali nikah telah mewakilkan akad nikah kepada orang lain, kemudian ikut hadir dalam majlis akad tersebut, maka akad itu dihukumi sah, selama hadirnya si wali tersebut tidak untuk menjadi saksi nikah. Penjelasan ini dapat dilihat lebih lengkap dalam Hasyiyah al Bajuri II/102.

Seandainya bapak atau saudara yang mewakilkan sendiri dalam akad, dan hadir bersama yang lain agar keduanya menjadi saksi, maka pernikahan tersebut tidak sah karena saksi itu menegaskan keberadaan akad, maka wali tidak dapat menjadi saksi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar