1. PENDAFTARAN PERNIKAHAN
A. Catin laki-laki
A. Catin laki-laki
- Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
- Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
- Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
- Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
- Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
- Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
- Disertai pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
- Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
- Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
- Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
- Pas Photo Ukuran 2x3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
- Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.
B. Catin perempuan
- Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
- Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
- Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
- Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
- Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
- Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Janda Mati
- Surat Keterangan Wali
- Disertai pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
- Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
- Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
- Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
- Pas Photo Ukuran 2x3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
- Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.
Keterangan:
- Seluruh Surat Model N ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa
- Bagi Pihak Yang mendaftar ditambah model N7
2 . REKOMENDASI NIKAH
A. Catin laki-laki
- Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
- Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
- Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
- Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
- Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
- Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
- Surat Pengantar dari Kepala Desa setempat
Disertai pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
- Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
- Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
- Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
- Pas Photo Ukuran 2x3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
- Surat pernyataan jejaka dan belum pernah menikah bermaterai Rp. 6.000,-
B. Catin perempuan
- Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
- Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
- Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
- Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
- Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
- Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Janda Mati
- Surat Keterangan Wali
- Surat Pengantar dari Kepala Desa setempat
Disertai pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
- Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
- Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
- Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
- Pas Photo Ukuran 2x3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
- Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.
Keterangan:
- Seluruh Surat Model N ditandatangani dan Distempel Kepala Desa
- Bagi rekomendasi perempuan, Calon Catin dan Wali Nikah harus dating sendiri untuk pemeriksaan berkas.
3 . PENDAFTARAN RUJUK
- Telah Ada Penetapan/Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
- Istri Masih dalam masa Iddah
- Bekas suami istri yang sepakat rujuk dating mendaftar ke KUA kec. Lasem dengan membawa akta cerai dan dua orang saksi
- KUA Kec. Lasem mengeluarkan surat keterangan rujuk (akta rujuk) kepada suami-istri yang rujuk
- Dengan membawa akta rujuk tersebut, suami-istri ke pengadilan agama untuk mengambil kembali buku nikah.
4. DISPENSASI PENGADILAN AGAMA IJIN KAWIN BAGI CATIN DI BAWAH UMUR
(Catin Laki-Laki Belum Genap Usia 19 Tahun Dan Catin Perempuan Belum Genap 16 Tahun Pada Tanggal Pernikahan)
- Mendaftar Ke KUA Kec. Lasem Dengan membawa blangko dan persyaratan pendaftaran pernikahan Lengkap
- KUA Kec. Lasem Mengeluarkan Surat Pemberitahuan adanya kekurangan persyaratan pernikahan (model N8) dan Surat Penolakan Pernikahan (Model N9)
- Mendaftar Permohonan Dispensasi NIkah Ke Pengadilan Agama Dengan membawa surat model N8 dan N9 yang dilampiri Berkas Model N Lengkap (N1,2,3,4,5,7) serta lampiran pendukung yang lain.
5. DUPLIKAT BUKU NIKAH
- Membawa pengantar dari Kepala Desa setempat
- Bila Buku Nikah Hilang melampirkan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Setempat
- Jika buku nikah rusak melampirkan buku nikah yang telah rusak tersebut
- Membawa Pas photo 2x3 sebanyak 3 Lembar
6. SURAT KETERANGAN JEJAKA/PERAWAN
- Membawa Pengantar dari Kepala Desa setempat
- Melampirkan surat pernyataan jejaka/perawan/belum pernah menikah dengan diketahui kepala desa setempat dan dibubuhi materai Rp. 6.000,- Untuk permohonan surat keterangan Jejaka/Perawan/belum pernah menikah.
7. LEGALISASI BUKU NIKAH
- Buku Nikah telah di foto copy
- Membawa Buku Nikah Asli
- Membawa KTP
8. PERWAKAFAN TANAH
- Status Tanah Jelas dan Merupakan milik Pribadi sempurna dan tidak dalam sengketa
- Wakif memilih 5 (lima) orang nadzir (pengelola Wakaf)
- Wakif (orang yang ber-wakaf) datang ke KUA Kec. Lasem bersama dengan Nadzir (Pengelola Wakaf) dan 2 (dua) orang saksi
- Wakif, Nadzir (5orang) dan Saksi Membawa Photo Copy KTP Masing-masing
- Wakif mengisi blangko ikrar wakaf (Model W1)
- Wakif Mengikrarkan wakafnya kepada nadzir sesuai tujuan wakaf dihadapan dua orang saksi dan PPAIW
- Kepala KUA Selaku PPAIW Menerbitkan akta ikrar wakaf (Model W2)
- Kepala KUA Mengesahkan kepengurusan nadzir (Blangko W5)
- Wakif bersama dengan nadzir Mendaftarkan tanah wakaf ke kantor BPN Kab. Rembang dengan dilampiri Sertifikat asli atau kutipan Buku C Asli.
9. SERTIFIKAT MEMELUK AGAMA ISLAM
- Yang bersangkutan datang ke KUA Kec. Lasem dengan membawa pengantar dari kepala desa setempat.
- Membawa pas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 Lembar
- Membawa 2 (dua) orang saksi yang beragama islam
- Mengucapkan 2 Kalimat syahadat dengan dituntun petugas KUA Kec. Lasem atau orang yang dipercaya menuntun.
- Bila telah bersyahadat dengan dituntun oleh tokoh agama Islam dihadapan 2 (dua) orang saksi di masjid setempat atau dilembaga keagamaan islam tertentu, dibuktikan dengan surat keterangan dari takmir atau pengurus lembaga keagamaan islam tersebut.
10. INFORMASI IBADAH HAJI
KUA Kecamatan Lasem sebagai ujung tombak Departemen Agama juga memberi pelayanan mengenai informasi ibadah haji. Bagi masyarakat yang ingin mendapat informasi seputar ibadah haji: biaya, bimbingan manasik, jadwal keberangkatan dan kepulangan dan hal lain, bisa langsung datang ke KUA. Atau bila tak bisa datang langsung bisa melalui surat / tertulis. Dialamatkan ke KUA Kecamatan Lasem, Jl Tuban Km no 2 Rembang Telp. 0295 5504468 kode pos 59271. Sebagai informasi selama ini Lasem menjadi salah satu tempat konsentrasi Pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji.
11. SERTIFIKASI ARAH KIBLAT
11. SERTIFIKASI ARAH KIBLAT
Di Kecamatan Lasem telah dibentuk Tim sertifikasi arah Kiblat dengan tugas melakukan pengecekan / pengukuran arah kiblat tempat-tempat ibadah umat Islam, masjid, musholla, makam maupun rumah pribadi/kantor instansi/perusahaan.
Syarat-syarat untuk memperoleh pelayanan pengukuran arah kiblat :
Syarat-syarat untuk memperoleh pelayanan pengukuran arah kiblat :
- Ta’mir masjid, musholla, langgar atau untuk rumah pribadi mengajukan surat permohonan kepada Tim Sertifikasi Arah Kiblat dengan diketahui Kepala Desa setempat.
- Untuk kantor dinas instansi / perusahaan, mengajukan surat permohonan pengukuran dengan ditandatangani pimpinan kantor yang bersangkutan
- Untuk makam, pihak Kepala Desa dengan persetujuan BPD mengajukan Surat Permohonan kepada Tim Sertifikasi Arah Kiblat.
12. KONSELING PERKAWINAN DAN KELUARGA
Bagi masyarakat yang mengalami problematika seputar perkawinan dan rumah tangga dan membutuhkan pelayanan konseling, KUA Kecamatan Lasem memberi pelayanan konseling melalui Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Syarat untuk memperoleh pelayanan konseling :
Syarat untuk memperoleh pelayanan konseling :
- Masyarakat / klien datang langsung ke Kantor KUA / BP4 Kec. Lasem
- Masyarakat / klien bisa juga menyampaikan problematikanya melalui surat / tertulis, dialamatkan kepada BP4 / KUA Kecamatan Lasem, Jl Tuban No. 2 Rembang kode pos 59271
- Masyarakat bisa juga memproleh layanan melalui telepon dengan menghubungi nomor (0295) 532335
13 . PENGHITUNGAN NILAI ZAKAT
Bagi masyarakat yang ingin mengeluarkan zakat, akan tetapi tidak dapat menentukan dan menghitung harta apa saja dan berapa nilai harta serta besarnya kewajiban yang harus dipenuhi maka KUA Kecamatan Lasem memberikan layanan kepada masyarakat untuk menentukan dan menghitung jumlah nilai zakat yang harus dibayarkan.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan tersebut bisa menyampaikan keinginannya dengan syaratnya :
- Datang langsung ke KUA Kecamatan Lasem
- Bisa juga melalui surat / tertulis. Dialamatkan ke KUA Kecamat Lasem Jl. Tuban Km no 2 Rembang kode pos 59271
14. PRODUK HALAL
Dalam rangka melindungi konsumen muslim agar memperoleh produk-produk yang halal, khususnya produk makanan, minuman maupun kosmetika, KUA Kecamatan Lasem memberi pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikasi halal. Permohonan ini kemudian disampaikan kepada MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai lembaga yang berwenang di bidang tersebut.
Syarat-syarat untuk mendapat pelayanan :
- Masyarakat mengajukan surat permohonan sertifikasi halal atas produk-produknya dengan diketahui Kepala Desa sembari dilengkapi contoh produk dan komposisi bahan-bahan, ijin usaha, KTP serta piagam penghargaan apabila ada.
- Bagi masyarakat yang mengajukan permohonan ini juga mesti siap untuk menerima kunjungan tim sertifikasi untuk melakukan pengecekan atas proses produksi yang dilakukan.
15. PENGADUAN PELAYANAN
Bagi masyarakat yang memiliki himbauan, saran dan keluhan atas pelayanan yang diberikan oleh jajaran personel KUA Kecamatan Lasem, dapat menyampaikan keluhan, kritikan dan berbagai masukan. KUA Kecamatan Lasem menyambut dengan terbuka setiap masukan yang datang, bahkan yang pahit sekalipun.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan bisa menyampaikan melalui :
- Datang langsung ke KUA Kecamatan Lasem
- Bisa juga melalui surat / tertulis. Dialamatkan ke KUA Kecamat Lasem Jl. Tuban No. 2 Rembang kode pos 59271
- Masyarakat bisa juga memproleh layanan melalui telepon dengan menghubungi nomor (0295) 532335
Tidak ada komentar:
Posting Komentar