Seringkali dalam pelaksanaan akad nikah, terkesan bahwa yang dinikahkan adalah pihak laki- laki, misalnya " Aku mengawinkan engkau (laki- laki) dengan dia (perempuan) anakku dengan mahar sekian...". Bukankah yang dinikahkan adalah pihak perempuan semisal kalimat " Aku mengawinkan anakku (fulanah) keppadamu (laki- laki) dengan mahar sekian..".
Bagaimanakah hukum akad nikah yang semacam ini ?
Jawab :
Dalam akad nikah tidak disyaratkan harus mendahulukan salah satu pihak. Jadi mendahulukan pihak lelaki atau pihak perempuan itu sama saja (sah). Contoh: “Aku mengawinkan kamu dengan anak perempuanku” atau “aku mengawinkan anak perempuanku kepadamu”. Keabsahan mendahulukan salah satu pihak ini juga berlaku dalam wakalah (mewakilkan wali).
Dasar Hukum
Kitab Sarh Raudloh.
- Artinya: “Karena sesungguhnya kekeliruan dalam pengucapan (ijab qabul) ketika tidak merusak makna, sebaiknya pengertian itu disamakan dengan kesalahan dalam I’rab (bacaan huruf terakhir), maksudnya (hal itu tidak menjadi masalah)”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar