Halaman

Selasa, 01 Mei 2012

MENDAHULUKAN PIHAK TERTENTU DALAM AKAD NIKAH


Seringkali dalam pelaksanaan akad nikah, terkesan bahwa yang dinikahkan adalah pihak laki- laki, misalnya " Aku mengawinkan engkau (laki- laki) dengan dia (perempuan) anakku dengan mahar sekian...". Bukankah yang dinikahkan adalah pihak perempuan semisal kalimat " Aku mengawinkan anakku (fulanah) keppadamu (laki- laki) dengan mahar sekian..".

Bagaimanakah hukum akad nikah yang semacam ini ?

Jawab :
Dalam  akad  nikah  tidak  disyaratkan  harus  mendahulukan  salah  satu  pihak.  Jadi mendahulukan pihak lelaki atau pihak perempuan itu sama saja (sah). Contoh: “Aku mengawinkan  kamu  dengan  anak  perempuanku”  atau  “aku  mengawinkan  anak perempuanku  kepadamu”.  Keabsahan  mendahulukan  salah  satu  pihak  ini  juga berlaku dalam wakalah (mewakilkan wali).

Dasar Hukum

Kitab Sarh Raudloh.
  • Artinya: “Karena  sesungguhnya  kekeliruan  dalam  pengucapan  (ijab  qabul)  ketika tidak  merusak  makna,  sebaiknya  pengertian  itu  disamakan  dengan  kesalahan dalam I’rab (bacaan huruf terakhir), maksudnya (hal itu tidak menjadi masalah)”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar